Berita

Ilustrasi

Politik

Pusako: Perlu Peninjauan Peradilan Militer untuk Pidana Umum

KAMIS, 07 MEI 2026 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keberadaan peradilan militer pada awalnya memiliki konteks historis yang berbeda, yakni untuk menjaga disiplin militer dalam situasi perang atau revolusi. 

Namun, kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, dalam konteks negara demokrasi modern, keberadaan peradilan militer perlu ditinjau kembali.

"Terutama ketika digunakan untuk mengadili tindak pidana umum," kata Charles dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Mei 2026.


Hal tersebut disampaikan Charles dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisasi dan Impunitas dalam Peradilan Militer” yang diselenggarakan oleh Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Ia menjelaskan bahwa problem utama peradilan militer terletak pada struktur kelembagaannya yang didominasi oleh unsur militer, mulai dari hakim, jaksa, hingga penasihat hukum. 

Sambungnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi peradilan. 

"Selain itu, berbagai pembatasan dalam proses peradilan militer juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip fair trial," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara normatif telah terdapat mandat reformasi untuk membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada pelanggaran hukum militer, sementara tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. 

"Namun, hingga lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, amanat tersebut belum dijalankan secara efektif," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya