Proses penyerahan hibah (Foto: Humas KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga persetujuan diterbitkan.
“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.
KPK sebelumnya telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Inhil pada 3 Maret 2026. Aset yang diserahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000.
Rinciannya terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.
Mungki menjelaskan, aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengembangan hilirisasi industri kelapa yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Indragiri Hilir.
“Kami berharap serah terima barang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ujarnya.
Seluruh aset yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), M Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian menyita sejumlah aset guna memulihkan kerugian negara.
KPK juga memastikan aset yang telah dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan status kepemilikan telah dibaliknamakan menjadi aset resmi pemerintah daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Mungki mengungkapkan pimpinan KPK menginstruksikan agar aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi.
“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” pungkas Mungki.