Berita

Proses penyerahan hibah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Hibahkan 13 Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab Inhil Senilai Rp3,6 Miliar

KAMIS, 07 MEI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga persetujuan diterbitkan.


“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.

KPK sebelumnya telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Inhil pada 3 Maret 2026. Aset yang diserahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000.

Rinciannya terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Mungki menjelaskan, aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengembangan hilirisasi industri kelapa yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami berharap serah terima barang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ujarnya.

Seluruh aset yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), M Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian menyita sejumlah aset guna memulihkan kerugian negara.

KPK juga memastikan aset yang telah dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan status kepemilikan telah dibaliknamakan menjadi aset resmi pemerintah daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Mungki mengungkapkan pimpinan KPK menginstruksikan agar aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” pungkas Mungki.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya