Berita

Proses penyerahan hibah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Hibahkan 13 Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab Inhil Senilai Rp3,6 Miliar

KAMIS, 07 MEI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga persetujuan diterbitkan.


“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.

KPK sebelumnya telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Inhil pada 3 Maret 2026. Aset yang diserahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000.

Rinciannya terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Mungki menjelaskan, aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengembangan hilirisasi industri kelapa yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami berharap serah terima barang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ujarnya.

Seluruh aset yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), M Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian menyita sejumlah aset guna memulihkan kerugian negara.

KPK juga memastikan aset yang telah dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan status kepemilikan telah dibaliknamakan menjadi aset resmi pemerintah daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Mungki mengungkapkan pimpinan KPK menginstruksikan agar aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” pungkas Mungki.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya