Berita

Proses penyerahan hibah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Hibahkan 13 Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab Inhil Senilai Rp3,6 Miliar

KAMIS, 07 MEI 2026 | 10:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan negara senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), Riau. 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga persetujuan diterbitkan.


“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” kata Mungki seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 Mei 2026.

KPK sebelumnya telah menyetujui permohonan hibah yang diajukan Pemkab Inhil pada 3 Maret 2026. Aset yang diserahkan berupa 13 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp3.661.925.000.

Rinciannya terdiri dari satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000 dan 12 bidang tanah lainnya dengan total luas 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Mungki menjelaskan, aset-aset tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan hingga pengembangan hilirisasi industri kelapa yang menjadi komoditas unggulan Kabupaten Indragiri Hilir.

“Kami berharap serah terima barang dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” ujarnya.

Seluruh aset yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi atas nama terpidana M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), M Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar. Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian menyita sejumlah aset guna memulihkan kerugian negara.

KPK juga memastikan aset yang telah dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan. Monitoring dilakukan untuk memastikan status kepemilikan telah dibaliknamakan menjadi aset resmi pemerintah daerah dan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Mungki mengungkapkan pimpinan KPK menginstruksikan agar aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” pungkas Mungki.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya