Berita

Ikhwan Ashadi saat membacakan disertasi doktoral di kampus pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026 (Foto: Istimewa)

Bisnis

Menutup Celah "Pelarian" Pajak Lintas Negara Melalui Urgensi RUU Transfer Pricing

KAMIS, 07 MEI 2026 | 07:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi masih menjadi tantangan besar bagi kedaulatan fiskal Indonesia. 

Salah satu pintu masuk utama yang sering dimanfaatkan adalah melalui skema transfer pricing oleh perusahaan multinasional. 

Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam disertasi doktoral Ikhwan Ashadi yang bertajuk “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”. 


Ikhwan menilai bahwa persoalan di lapangan bukan lagi sekadar urusan teknis penghitungan, melainkan adanya ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan.

"Kesenjangan aturan ini justru membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dan memicu sengketa pajak yang berkepanjangan. Kondisi tersebut sangat disayangkan, mengingat performa penerimaan negara saat ini sebenarnya sedang berada di jalur yang positif," papar Ikhwan saat ditemui di kampus pascasarjana Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.  

Merujuk pada data Kementerian Keuangan, hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara telah menyentuh angka Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini bahkan didorong oleh lonjakan penerimaan pajak yang mencapai 20,7 persen secara tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri menegaskan bahwa tren positif ini akan terus dipacu melalui perbaikan sistem administrasi seperti coretax. Menurutnya, pajak terus mengalami perbaikan dan pemerintah berkomitmen agar sistem ini bekerja lebih baik lagi ke depannya. 

Namun, optimisme tersebut tetap memerlukan fondasi hukum yang kokoh agar basis pajak nasional tidak bocor akibat praktik perpajakan internasional yang agresif.

Ikhwan Ashadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Citra Global Consulting dan Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. 

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera membentuk RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis.

Langkah ini dianggap krusial untuk mengunci standar penerapan prinsip kewajaran, memperjelas mekanisme pembuktian, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui skema Advance Pricing Agreement (APA) dan Mutual Agreement Procedure (MAP). 

Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas negara dapat dipersempit, sehingga lonjakan penerimaan negara yang saat ini sedang tumbuh dapat terjaga secara berkelanjutan dan lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya