Berita

Flyer berlogo Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Nusantara

Nomor Handphone Sekda hingga Jubir Pemerintah Aceh Beredar Luas

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di masyarakat. 

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Pemerintah Aceh sebagai kontak pengaduan terkait layanan BPJS yang diduga disebarkan tanpa izin.

“Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari RMOLAceh, Kamis 7 Mei 2026.


Nurlis menjelaskan, nomor telepon yang dicantumkan dalam flyer tersebut bukan merupakan kanal resmi pengaduan layanan. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyediakan mekanisme pelayanan serta petugas di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala terkait layanan JKA.

Sejak flyer tersebut beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi pertanyaan mengenai keberadaannya serta keluhan terkait layanan BPJS.

Isi pesan yang diterima cenderung seragam dengan sedikit perbedaan, sehingga Nurlis menduga hal tersebut telah disiapkan oleh pihak tertentu untuk disebarluaskan secara masif ke nomor pribadinya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 67 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Nurlis menilai praktik doxing sebagai tindakan berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga memicu tindakan penipuan.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya