Berita

Flyer berlogo Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Nusantara

Nomor Handphone Sekda hingga Jubir Pemerintah Aceh Beredar Luas

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di masyarakat. 

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Pemerintah Aceh sebagai kontak pengaduan terkait layanan BPJS yang diduga disebarkan tanpa izin.

“Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari RMOLAceh, Kamis 7 Mei 2026.


Nurlis menjelaskan, nomor telepon yang dicantumkan dalam flyer tersebut bukan merupakan kanal resmi pengaduan layanan. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyediakan mekanisme pelayanan serta petugas di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala terkait layanan JKA.

Sejak flyer tersebut beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi pertanyaan mengenai keberadaannya serta keluhan terkait layanan BPJS.

Isi pesan yang diterima cenderung seragam dengan sedikit perbedaan, sehingga Nurlis menduga hal tersebut telah disiapkan oleh pihak tertentu untuk disebarluaskan secara masif ke nomor pribadinya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 67 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Nurlis menilai praktik doxing sebagai tindakan berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga memicu tindakan penipuan.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya