Berita

Flyer berlogo Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Nusantara

Nomor Handphone Sekda hingga Jubir Pemerintah Aceh Beredar Luas

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di masyarakat. 

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Pemerintah Aceh sebagai kontak pengaduan terkait layanan BPJS yang diduga disebarkan tanpa izin.

“Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari RMOLAceh, Kamis 7 Mei 2026.


Nurlis menjelaskan, nomor telepon yang dicantumkan dalam flyer tersebut bukan merupakan kanal resmi pengaduan layanan. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyediakan mekanisme pelayanan serta petugas di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala terkait layanan JKA.

Sejak flyer tersebut beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi pertanyaan mengenai keberadaannya serta keluhan terkait layanan BPJS.

Isi pesan yang diterima cenderung seragam dengan sedikit perbedaan, sehingga Nurlis menduga hal tersebut telah disiapkan oleh pihak tertentu untuk disebarluaskan secara masif ke nomor pribadinya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 67 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Nurlis menilai praktik doxing sebagai tindakan berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga memicu tindakan penipuan.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya