Berita

Flyer berlogo Pemerintah Aceh terkait pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) (Foto: Humpro Adpim Aceh)

Nusantara

Nomor Handphone Sekda hingga Jubir Pemerintah Aceh Beredar Luas

KAMIS, 07 MEI 2026 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang memuat pengumuman pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) beredar luas di masyarakat. 

Dalam flyer tersebut, dicantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat Pemerintah Aceh sebagai kontak pengaduan terkait layanan BPJS yang diduga disebarkan tanpa izin.

“Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tak mudah mempercayai hal-hal yang begitu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, dikutip dari RMOLAceh, Kamis 7 Mei 2026.


Nurlis menjelaskan, nomor telepon yang dicantumkan dalam flyer tersebut bukan merupakan kanal resmi pengaduan layanan. 

Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menyediakan mekanisme pelayanan serta petugas di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala terkait layanan JKA.

Sejak flyer tersebut beredar, Nurlis mengaku menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Pesan-pesan tersebut umumnya berisi pertanyaan mengenai keberadaannya serta keluhan terkait layanan BPJS.

Isi pesan yang diterima cenderung seragam dengan sedikit perbedaan, sehingga Nurlis menduga hal tersebut telah disiapkan oleh pihak tertentu untuk disebarluaskan secara masif ke nomor pribadinya.

Nurlis menegaskan, penyebaran nomor telepon pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, nomor telepon termasuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi oleh hukum.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 67 ayat (2), setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman hukuman dapat mencapai 6 tahun penjara dengan denda hingga Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Nurlis menilai praktik doxing sebagai tindakan berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi digunakan untuk intimidasi, membungkam pihak tertentu, hingga memicu tindakan penipuan.

“Selain melanggar hukum, doxing itu bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, balas dendam, dan pelecehan. Juga itu privasi dan terancam dengan aksi penipuan,” kata Nurlis.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya