Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

KAMIS, 07 MEI 2026 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan. Mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menyebutkan sanksi terdiri dari satu kategori sedang dan tiga kategori ringan.

“Benar, satu sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” kata Soniady, dikutip dari RMOLSumut, Kamis 7 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin berupa nonpalu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan. Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan disebutkan, pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek perilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sanksi disiplin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya