Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

KAMIS, 07 MEI 2026 | 03:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan. Mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.


Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menyebutkan sanksi terdiri dari satu kategori sedang dan tiga kategori ringan.

“Benar, satu sanksi sedang berupa nonpalu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis,” kata Soniady, dikutip dari RMOLSumut, Kamis 7 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin berupa nonpalu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan. Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma, dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan disebutkan, pelanggaran yang dilakukan mencakup aspek perilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Sanksi disiplin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya