Berita

Kuasa hukum PT Blueray, Dinalara Dermawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026 (Foto: RMOL/Abdul Rouf Ade Segun)

Hukum

Kuasa Hukum:

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Dalil Suap Dipertanyakan
KAMIS, 07 MEI 2026 | 01:28 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap impor PT Blueray membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuding adanya praktik suap demi meloloskan barang melalui jalur hijau di Bea Cukai.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Dinalara Dermawati menilai, dakwaan JPU disusun secara sumir dan tidak menguraikan secara terang tujuan dari setiap aliran dana yang disebut sebagai suap.

“Dakwaan JPU begitu ringkas, tidak menjelaskan secara spesifik setiap perbuatan pemberian uang itu untuk apa,” kata Dinalara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.


Dinalara menegaskan, JPU hanya memaparkan total nilai pemberian tanpa menjelaskan korelasi langsung dengan keuntungan yang disebut-sebut diperoleh PT Blueray.

“Tujuan pemberian itu tidak diuraikan. Seolah diarahkan untuk suatu tindakan, tapi faktanya tidak ada keuntungan bagi Blueray,” kata Dinalara.

Lebih jauh, Dinalara justru mengungkap fakta yang berbanding terbalik dengan tudingan JPU. Menurutnya, selama ini Blueray tidak pernah mendapatkan kemudahan dalam proses impor.

“Setiap bulan Blueray tidak masuk jalur hijau. Justru merah sampai 90 persen,” kata Dinalara.

Kondisi tersebut, kata dia, terjadi karena perusahaan telah masuk dalam sistem rule set targeting di Bea Cukai yang membuat statusnya hampir selalu berada di jalur merah.

“Artinya sudah ditarget akan merah terus, bahkan sampai 90 persen,” kata Dinalara.

Dengan fakta itu, ia menilai tudingan bahwa ada upaya mempermudah proses melalui pemberian uang menjadi tidak berdasar.

“Faktanya tidak dipermudah, justru terus di jalur merah. Ini bahkan bisa membuat perusahaan gulung tikar,” kata Dinalara.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya