SESUAI amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945, koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Maknanya jelas, koperasi semestinya menjadi penyangga utama struktur ekonomi nasional, bukan sekadar pelengkap atau ornamen kebijakan.
Namun realitasnya justru kontras. Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, putaran bisnis koperasi terhadap perekonomian nasional hanya berkisar sekitar 1 persen. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi belum menjadi pilar utama ekonomi. Soko pinggiran pun belum terjadi. Koperasi masih lebih banyak hadir sebagai slogan politik dan jargon pembangunan.
Sebagian orang mungkin masih bertanya, mengapa koperasi yang dipilih sebagai soko guru ekonomi, dan bukan BUMN atau perusahaan swasta kapitalis? Bukankah semuanya sama-sama badan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan keuntungan?
Jawabannya bersifat mendasar. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan model organisasi ekonomi yang dirancang agar pertumbuhan berjalan seiring dengan pemerataan dan keadilan. Dalam koperasi, warga negara tidak hanya diposisikan sebagai produsen, pekerja atau konsumen, tetapi dapat sekaligus menjadi pemilik. Inilah pembeda paling fundamental antara koperasi dan perusahaan kapitalis.
Dalam koperasi, kepemilikan terbuka bagi semua orang. Siapa pun dapat menjadi anggota dan pemilik dan bukan dibatasi hanya bagi pemodal finansial. Ketika barang diproduksi, petani dapat menjadi pemilik perusahaan pengolahan dan pemasarannya. Ketika barang didistribusikan, pedagang kecil dapat ikut memiliki perusahaan distribusinya. Bahkan saat barang atau jasa dikonsumsi, konsumen pun dapat menjadi pemilik perusahaan yang melayaninya. Dengan demikian, koperasi memungkinkan rakyat terlibat langsung dalam seluruh rantai ekonomi produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Model seperti ini dapat diterapkan di hampir seluruh sektor ekonomi. Mulai dari pertanian, perikanan, perkebunan, industri manufaktur, jasa keuangan, distribusi, ritel, konstruksi, telekomunikasi, energi, minyak dan gas, hingga jasa profesional seperti desain, arsitektur, hukum, pendidikan, dan kesehatan. Singkatnya, tidak ada sektor ekonomi yang secara prinsip tidak dapat dikoperasikan.Apa yang dapat dikerjakan oleh perusahaan kapitalis dapat dikerjakan dengan cara koperasi.
Inilah yang sesungguhnya dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Mohammad Hatta secara tegas dan berulang menegaskan bahwa yang dimaksud dengan asas kekeluargaan tersebut ialah koperasi. Bagi Hatta, koperasi bukan sekadar bentuk badan usaha, melainkan instrumen kelembagaan untuk membangun demokrasi ekonomi dan ini sangat penting untuk menciptakan kemakmuran bersama seluruh warga Indonesia.
Mengapa koperasi begitu penting? Karena hanya melalui bangun perusahaan koperasi, ekonomi dapat benar-benar disusun sebagai usaha bersama. Berbeda dengan perusahaan perseroan. Dalam perseroan, kepemilikan ditentukan oleh besarnya modal yang disetor. Semakin besar modal, semakin besar kendali. Hak suara pun mengikuti jumlah saham.
Sebaliknya, di koperasi berlaku prinsip demokrasi: one person, one vote. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, terlepas dari besar kecilnya modal yang dimiliki. Seorang petani kecil, nelayan, peternak, pedagang eceran, maupun konsumen biasa memiliki posisi yang setara dalam menentukan arah perusahaan.
Bayangkan, seorang konsumen harian dapat menjadi pemilik toko tempat ia berbelanja. Seorang petani kecil dapat ikut memiliki perusahaan pupuk. Seorang peternak dapat turut memiliki industri pengolahan susu, pabrik keju, hingga toko yang menjual hasil produksinya.
Dalam perusahaan kapitalis, situasinya berbeda. Pemilik usaha hanyalah investor atau penyetor modal. Mereka memegang kendali penuh atas keputusan strategis perusahaan. Buruh, petani pemasok, nelayan, peternak, pedagang kecil, bahkan konsumen tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Akibatnya, struktur ekonomi menjadi timpang. Nilai tambah terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara pelaku ekonomi di lapisan bawah hanya memperoleh sisa manfaat.
Di sinilah problem utama kapitalisme modern. Investor menjadi pusat kekuasaan ekonomi. Mereka menentukan harga, rantai pasok, kebijakan upah, hingga arah investasi. Sementara produsen kecil tetap berada dalam posisi tawar yang lemah, pekerja rentan terhadap ketidakpastian, dan konsumen dipaksa menerima harga dari pasar yang makin terkonsentrasi.
Koperasi hadir untuk mematahkan logika tersebut. Koperasi adalah bangun perusahaan yang demokratis, memungkinkan kepemilikan tersebar, dan mencegah penumpukan kekuasaan ekonomi dan politik pada segelintir elite. Koperasi bukan hanya instrumen bisnis, melainkan mekanisme pelembagaan keadilan ekonomi.
Tujuan menjadikan koperasi sebagai soko guru ekonomi sangat jelas, yaitu agar ekonomi nasional tidak jatuh ke tangan oligarki kapitalistik yang monopolistik. Kita saat ini menyaksikan kesenjangan ekonomi yang sangat tajam. Konsentrasi kekayaan berada pada segelintir kelompok elite, sementara jutaan rakyat masih bergulat dengan keterbatasan akses terhadap modal, pasar, dan aset produktif. Kondisi seperti ini bertentangan dengan cita-cita demokrasi ekonomi.
Koperasi menyediakan desain kelembagaan yang memungkinkan pemerataan kepemilikan aset dan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil. Dengan koperasi, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal besar, tetapi juga oleh rakyat sebagai pelaku ekonomi utama.
Hingga hari ini, koperasi kita belum diberi ruang strategis yang memadai untuk menjalankan mandat historisnya. Karena itu, momentum gagasan Presiden untuk memperkuat koperasi melalui penyerahan aset produktif ke desa dengan membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) perlu dibaca sebagai peluang strategis.
Ketika negara mulai memberikan akses aset, pembiayaan, dan jalur distribusi barang subsidi kepada koperasi desa, maka terbuka kesempatan untuk memperbesar skala ekonomi koperasi secara nasional.
Namun keberhasilan agenda ini tidak cukup hanya dengan injeksi modal atau aset negara. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun pemahaman publik mengenai makna koperasi sebagai sistem kepemilikan bersama. Sebab tanpa kesadaran tersebut, koperasi hanya akan berubah menjadi proyek administratif baru.
Sebaliknya, jika masyarakat benar-benar memahami manfaat koperasi dan mampu membuktikan kapasitas mengelola usaha secara kolektif, bukan mustahil koperasi akan berkembang jauh melampaui kapasitas usaha swasta kapitalis. Dalam jangka panjang, bahkan terbuka kemungkinan untuk memperluas demokratisasi kepemilikan terhadap aset-aset strategis nasional, termasuk BUMN.
Sehingga pada akhirnya, kedaulatan negara berada akan benar benar ada di tangan rakyat. Demokrasi ekonomi akan hidup dalam sistem ekonomi nasional kita. Rakyat dengan luasnya kepemilikan atas alat-alat produksi akan menjadi pemain utama.
Selama koperasi hanya dipuja dalam pidato, tetapi tidak diberi ruang dominan dalam struktur ekonomi, maka statusnya sebagai soko guru ekonomi Indonesia tidak lebih dari slogan kosong saja. Sudah saatnya slogan itu kita dibuktikan bersama.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)