Berita

Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Implementasi TAP MPR Soal Tata Peradilan Belum Konsisten

RABU, 06 MEI 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang lahir pada tahun 1997, tidak dapat dilepaskan dari konteks rezim Orde Baru. 

Begitu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

"Dalam konteks tersebut, keberadaan impunitas dalam sistem peradilan militer menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena dibentuk dalam kerangka otoritarianisme," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Namun demikian, menurutnya, setelah reformasi 1998, seharusnya terjadi perubahan mendasar. TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. 

"Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten," katanya.

Sementara itu, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menggarisbawahi bahwa dalam kerangka hukum, pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale yang diatur secara khusus. 

Namun demikian, ia mempertanyakan relevansi keberadaan peradilan militer dalam konteks kekinian. 

Menurutnya, desain sistem peradilan militer yang seluruh prosesnya berada dalam lingkup institusi militer, mulai dari penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer justru menjadi akar persoalan impunitas. 

Ia juga menyoroti perkembangan di berbagai negara yang telah melakukan demiliterisasi peradilan, seperti Jerman dan Perancis, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas. 

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, keberadaan sistem peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan.

"Terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya