Berita

Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Implementasi TAP MPR Soal Tata Peradilan Belum Konsisten

RABU, 06 MEI 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang lahir pada tahun 1997, tidak dapat dilepaskan dari konteks rezim Orde Baru. 

Begitu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

"Dalam konteks tersebut, keberadaan impunitas dalam sistem peradilan militer menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena dibentuk dalam kerangka otoritarianisme," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Namun demikian, menurutnya, setelah reformasi 1998, seharusnya terjadi perubahan mendasar. TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. 

"Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten," katanya.

Sementara itu, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menggarisbawahi bahwa dalam kerangka hukum, pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale yang diatur secara khusus. 

Namun demikian, ia mempertanyakan relevansi keberadaan peradilan militer dalam konteks kekinian. 

Menurutnya, desain sistem peradilan militer yang seluruh prosesnya berada dalam lingkup institusi militer, mulai dari penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer justru menjadi akar persoalan impunitas. 

Ia juga menyoroti perkembangan di berbagai negara yang telah melakukan demiliterisasi peradilan, seperti Jerman dan Perancis, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas. 

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, keberadaan sistem peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan.

"Terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya