Berita

Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Politik

Implementasi TAP MPR Soal Tata Peradilan Belum Konsisten

RABU, 06 MEI 2026 | 20:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer yang lahir pada tahun 1997, tidak dapat dilepaskan dari konteks rezim Orde Baru. 

Begitu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam Seminar Nasional bertajuk “Intaian Bahaya Remiliterisasi dan Impunitas Peradilan Militer” di Auditorium B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

"Dalam konteks tersebut, keberadaan impunitas dalam sistem peradilan militer menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena dibentuk dalam kerangka otoritarianisme," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Namun demikian, menurutnya, setelah reformasi 1998, seharusnya terjadi perubahan mendasar. TAP MPR No. VII/MPR/2000 secara tegas mengamanatkan bahwa tindak pidana militer harus diperiksa di peradilan militer, sedangkan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. 

"Akan tetapi, implementasi prinsip tersebut hingga kini belum berjalan secara konsisten," katanya.

Sementara itu, Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, menggarisbawahi bahwa dalam kerangka hukum, pidana militer memang dikenal sebagai ius speciale yang diatur secara khusus. 

Namun demikian, ia mempertanyakan relevansi keberadaan peradilan militer dalam konteks kekinian. 

Menurutnya, desain sistem peradilan militer yang seluruh prosesnya berada dalam lingkup institusi militer, mulai dari penyidikan dan penyelidikan, penuntutan oleh oditur militer, persidangan oleh hakim militer, hingga pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan militer justru menjadi akar persoalan impunitas. 

Ia juga menyoroti perkembangan di berbagai negara yang telah melakukan demiliterisasi peradilan, seperti Jerman dan Perancis, di mana peradilan militer hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas. 

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, keberadaan sistem peradilan militer yang masih konvensional dinilai semakin tidak relevan.

"Terutama sejak hadirnya KUHAP yang mengedepankan prinsip-prinsip peradilan yang lebih akuntabel dan transparan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya