Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut terseret dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.
Nama Djaka disebut dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan para pengusaha kargo sebelum praktik pengondisian jalur impor diduga terjadi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara bermula sekitar Mei 2025 ketika John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group bertemu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah itu, sekitar Juni 2025, John kembali melakukan pertemuan dengan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC di kantor pusat DJBC di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Sisprian yang juga dihadiri Rizal memperkenalkan John kepada terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
"Pada kesempatan tersebut Rizal kemudian menyampaikan kepada terdakwa I (John Field) akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.
Pertemuan itu kemudian benar-benar terlaksana sekitar Juli 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebutkan, pertemuan tersebut dihadiri pejabat-pejabat DJBC antara lain Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama para pengusaha kargo, termasuk John Field dari Blueray Cargo Group.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi dakwaan.
Setelah pertemuan di Hotel Borobudur tersebut, sekitar Agustus 2025, John Field bersama terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo dan terdakwa Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo kembali bertemu Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC di Phoenix Gastrobar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, John mengeluhkan meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah serta terkena dwelling time.
"Atas penyampaian terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra," bunyi dakwaan.
Jaksa menyebut, untuk mengakomodasi permintaan tersebut, Orlando kemudian memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database DJBC yang disesuaikan dengan persentase jalur merah terhadap importir berisiko tinggi, termasuk Blueray Cargo Group.
Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting itu mendapat persetujuan berjenjang mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.
Selanjutnya, Fillar disebut mengirim dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang berisi file database DJBC kepada Dedy. Dokumen tersebut memuat data rahasia terkait nama-nama importir yang masuk jalur merah atau jalur hijau berdasarkan rule set targeting Direktorat P2 DJBC.
Oleh Dedy, dokumen itu kemudian diolah dan dimodifikasi untuk dijadikan acuan dalam memilih jalur pelabuhan laut yang dianggap tidak berisiko tinggi. Skema tersebut membuat barang impor milik Blueray Cargo Group diduga lebih mudah masuk melalui jalur hijau sehingga lebih cepat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Jaksa juga menyebut proses pengeluaran barang impor Blueray Cargo selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan tidak melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara mendetail.
Sebagai imbalannya, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field bersama Dedy dan Andri disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain uang, ketiganya juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, mulai dari kantor pusat DJBC, restoran di Kelapa Gading, hotel di Jakarta hingga Bali.
Dalam dakwaan dirinci, Rizal disebut menerima bagian Rp2 miliar hampir setiap kali penyerahan uang, Sisprian menerima Rp1 miliar, sedangkan Orlando menerima antara Rp450 juta hingga Rp600 juta.
Selain uang tunai, Orlando juga disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta. Sementara Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.
Atas perbuatannya, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Atau dakwaan kedua Pasal 606 Ayat 1 UU KUHP Juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 UU Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 Ayat 1 UU KUHP.