Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali memunculkan fakta panas.
Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mengaku merasa "dikunci" setelah diminta menandatangani kontrak pengadaan dengan Navayo International AG, sementara anggaran proyek justru diblokir internal Kemhan.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan dipaksakan masuk ranah pidana. Ia mengungkap bahwa sebelum kontrak diteken, kliennya telah meminta persetujuan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu.
"Dijawab, ‘Boleh, teken saja’," kata Rinto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, perkara ini lebih banyak dipenuhi persoalan administrasi dan dinamika internal penganggaran di Kemhan.
"Ini tidak ada pidananya," tegasnya.
Fakta itu terungkap saat Leonardi mencecar mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan) Kemhan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam persidangan, Leonardi mempertanyakan mengapa dirinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah diberi tembusan terkait surat self blocking anggaran yang dikirim ke Kementerian Keuangan.
"Kenapa saksi mengajukan surat self blocking kepada Kemenkeu yang sedemikian pentingnya dan berdampak pada program tersebut, tidak saudara buat tembusan kepada saya," tanya Leonardi.
Menurut Leonardi, tindakan itu membuat dirinya seolah dijebak karena tetap diminta menjalankan kontrak di tengah anggaran yang sudah diblokir.
Syaugi membantah dirinya memiliki kewajiban memberi tahu terdakwa dan menganggap informasi tersebut semestinya sudah diketahui dari jajaran di bawah Baranahan.
"Tidak benar, jadi pertanyaanya itu harusnya ke Sekjen Kemhan. Yang menentukan self blocking. Jadi pertanyaan itu tidak tepat diajukan ke saya. Kenapa saya melakukan self blocking," jawab Syaugi.
Leonardi kemudian menilai justru terjadi ketidaktertiban administrasi dalam proses tersebut.
"Padahal saudara sendiri yang tidak tertib administrasi menurut saya," kata Leonardi.
Dalam keterangannya, Syaugi mengaku pemblokiran anggaran dilakukan atas perintah mantan Sekjen Kemhan, Widodo, sebagai bagian dari kebijakan penghematan anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8/2016.
"Kalau mau pengadaan harus jelas kajiannya, data dukungnya, dan harus direview BPKP. Saat itu belum ada, sehingga anggaran diblokir. Kita disuruh menghemat Rp7,9 triliun itu. Isinya terserah kita mana yang mau direm," kata Syaugi.
Namun Leonardi membantah dalih tersebut. Ia menegaskan bahwa penghematan dalam Inpres Nomor 8/2016 ditujukan untuk belanja yang tidak produktif, bukan program strategis satelit pertahanan.
"Instruksi inpres nomor 8/2016, sasaran di sini ada. Sasaran penghematan diajukan pada belanja barang kurang produktif seperti perjalanan dinas, paket rapat, honorarium tim dan pembangunan gedung kantor yang tidak mendesak, bukan satelit," tegas Leonardi.
Dalam sidang yang sama, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan, Bambang Hartawan, juga membantah pernah memerintahkan penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar munculnya tagihan Navayo kepada pemerintah Indonesia.
Padahal sebelumnya, saksi Jon Kennedy Ginting mengaku menandatangani CoP atas arahan Bambang Hartawan. Dokumen itulah yang kemudian dipakai Navayo dalam sengketa arbitrase internasional di Singapura hingga Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar lebih dari 21 juta Dolar AS atau sekitar Rp306 miliar.
Bambang juga mengakui proyek satelit tersebut berjalan tanpa studi kelayakan memadai karena keterbatasan waktu dan anggaran.
"Mengenai data dukung, dalam waktu singkat itu kita tidak punya anggaran untuk membuat feasibility study. Untuk program sebesar itu tentu kita harus ada konsultan, ahli dan sebagainya. Itu butuh biaya, anggarannya dari mana?" katanya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, juga menegaskan bahwa keterlibatannya hanya sebatas aspek teknis dan penghubung antara Kemhan dengan pihak penyedia.
"Saya bekerja pada aspek teknis dan menjadi perantara antara Kemhan dan para pemasok. Saya diundang berdasarkan kebutuhan ketika ada pertanyaan teknis," ujarnya.
Thomas mengaku tidak pernah terlibat dalam pembahasan strategis maupun anggaran proyek satelit tersebut.
"Saya tidak diundang ke semua rapat, terutama yang berkaitan dengan program dan anggaran. Jadi saya tidak memahami seluruh program ini," katanya.
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan perangkat satelit yang diteken pada Juli 2016 senilai sekitar 29,9 juta Dolar AS. Dalam dakwaannya, oditur militer menuding proses penunjukan perusahaan penyedia dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang semestinya hingga berujung sengketa arbitrase internasional.