Berita

Ilustrasi

Politik

Imparsial Usul UU Peradilan Militer Ditinjau Ulang

RABU, 06 MEI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Eksistensi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Begitu dikatakan Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena dalam diskusi publik bertajuk "Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer" di Aula Syukur Abdullah, FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"UU Peradilan Militer masih mengandung persoalan serius karena bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum," kata Riyadh dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Mei 2026.


Dia menegaskan bahwa secara normatif, kerangka hukum Indonesia telah mengarah pada pembatasan yurisdiksi peradilan militer. 

Ia menambahkan, hal tersebut secara tegas tercermin dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI seharusnya tunduk pada peradilan militer hanya untuk tindak pidana militer, dan pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. 

"Namun, dalam praktiknya, masih terjadi perluasan kewenangan peradilan militer yang justru bertentangan dengan desain normatif tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Riyadh menekankan bahwa militer seharusnya tetap berada pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil. 

Menurutnya, permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku tindak pidana adalah prajurit TNI, di mana mekanisme pertanggungjawaban pidana seringkali tidak berada dalam rezim peradilan umum.

"Sehingga berpotensi menghambat akuntabilitas dan transparansi," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya