Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya (RMOL/Jamaludin Akmal)
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemerasan dengan modus pengumpulan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan Ammy terkait kemungkinan praktik serupa yang terjadi pada periode sebelumnya.
“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait praktik pemerasan ini, apakah juga terjadi pada tahun atau periode sebelumnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain Ammy, penyidik juga memeriksa enam saksi lain, yakni Inspektur Daerah Pemkab Cilacap Aris Munandar, Kepala BKPSDM Bayu Prahara, Kepala Disdukcapil Annisa Fabriana, Asisten Administrasi dan Umum Budi Santosa, Kepala Kesbangpol Jarot Prasojo, serta Kepala Dinas Perikanan Indarto.
Menurut Budi, para saksi didalami terkait alur perintah pemerasan, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pengumpulan dana. “Penyidik mendalami bagaimana perintah itu turun serta bagaimana mekanisme pengumpulan uang dilakukan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK belum menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan berasal dari APBD. Berdasarkan keterangan saksi, uang tersebut berasal dari dana pribadi, pinjaman, hingga iuran dari staf di bawahnya, sehingga membentuk pola berjenjang.
“Dugaan pemerasan dilakukan dari bupati kepada perangkat daerah, lalu sebagian perangkat daerah mengumpulkan dari staf di bawahnya,” tambah Budi.
Usai diperiksa, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya permintaan dana untuk THR Forkopimda oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
“Saya sama sekali tidak tahu soal permintaan uang untuk THR Forkopimda,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pertanyaan penyidik berkisar pada perannya sebagai wakil bupati serta kemungkinan keterlibatan dalam perkara tersebut. Namun, ia kembali menegaskan tidak memiliki pengetahuan terkait praktik tersebut.
Ammy juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diajak berdiskusi mengenai dugaan pengumpulan dana, termasuk yang berkaitan dengan Forkopimda. Ia bahkan menyebut tidak memiliki referensi apakah praktik pemberian THR semacam itu lazim terjadi di daerah.
Lebih lanjut, Ammy menyatakan keterbatasan kewenangan sebagai wakil bupati membuatnya tidak mengetahui dinamika internal pemerintahan daerah. Ia juga menyinggung latar belakangnya yang sebelumnya berkarier di tingkat pusat sebagai anggota DPR RI.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 27 orang dan membawa 13 di antaranya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Beberapa pihak yang diperiksa antara lain Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.
Setelah pemeriksaan, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka pada 14 Maret 2026. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang ditemukan telah dikemas dalam goodie bag di rumah salah satu pihak dan diduga akan digunakan sebagai THR bagi pihak eksternal.
Kasus ini bermula dari perintah bupati kepada sekda untuk mengumpulkan dana guna kebutuhan THR bagi pihak tertentu, termasuk Forkopimda. Target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta, dengan permintaan setoran kepada puluhan perangkat daerah, rumah sakit, dan puskesmas di Cilacap.
Dalam periode 9-13 Maret 2026, sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total mencapai Rp610 juta. Dari hasil penyidikan, KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2025.