Berita

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bemorot (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Mei 2026

SELASA, 05 MEI 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tunggakan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan lebih ringan.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, serta persyaratan yang berbeda. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:


1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun ketentuannya meliputi: 2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program serupa dengan periode terbatas.

Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rinciannya sebagai berikut: Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban denda yang selama ini menumpuk.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya