Berita

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bemorot (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Mei 2026

SELASA, 05 MEI 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tunggakan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan lebih ringan.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, serta persyaratan yang berbeda. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:


1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun ketentuannya meliputi: 2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program serupa dengan periode terbatas.

Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rinciannya sebagai berikut: Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban denda yang selama ini menumpuk.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya