Berita

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bemorot (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Mei 2026

SELASA, 05 MEI 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tunggakan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan lebih ringan.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, serta persyaratan yang berbeda. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:


1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun ketentuannya meliputi: 2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program serupa dengan periode terbatas.

Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rinciannya sebagai berikut: Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban denda yang selama ini menumpuk.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya