Berita

Ilustrasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bemorot (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang Mei 2026

SELASA, 05 MEI 2026 | 19:32 WIB | OLEH: TIFANI

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pajak masyarakat yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami tunggakan.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan. Dengan begitu, perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan lebih ringan.

Setiap daerah menerapkan skema, periode, serta persyaratan yang berbeda. Berikut sejumlah wilayah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Mei 2026:


1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program keringanan pajak melalui “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026. Program ini memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Adapun ketentuannya meliputi: 2. Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghadirkan program serupa dengan periode terbatas.

Diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan berlaku pada 1 April hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Program ini diharapkan mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

3. Bali

Pemerintah Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rinciannya sebagai berikut: Program pemutihan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban denda yang selama ini menumpuk.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya