Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Putuskan Skema Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui DPR

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, meski sempat muncul usulan revisi dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima langsung laporan setebal ribuan halaman dari komisi tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah soal metode pengangkatan Kapolri. 


Di internal komisi, muncul dua pandangan berbeda terkait perlu tidaknya DPR tetap dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujar Jimly usai bertemu Presiden.

Menurut Jimly, setelah melalui diskusi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sisi kelembagaan, politik, dan tata negara, Prabowo akhirnya memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini yakni pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. 

“Bapak presiden memberi arahan yasudah seperti sekarang aja. Jadi kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata dia.

Jimly menegaskan, mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan wujud hak konfirmasi parlemen atas satu nama calon yang diajukan Presiden.

Dalam skema itu, Presiden mengusulkan satu kandidat, lalu DPR menjalankan fungsi persetujuan sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi, meski menurut Jimly pada praktiknya usulan tersebut nyaris selalu mendapat lampu hijau. 

“Jadi beda, jadi presiden hanya mengajukan 1 nama, DPR boleh setuju boleh tidak nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,” jelas Jimly.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya