Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Putuskan Skema Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui DPR

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, meski sempat muncul usulan revisi dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima langsung laporan setebal ribuan halaman dari komisi tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah soal metode pengangkatan Kapolri. 


Di internal komisi, muncul dua pandangan berbeda terkait perlu tidaknya DPR tetap dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujar Jimly usai bertemu Presiden.

Menurut Jimly, setelah melalui diskusi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sisi kelembagaan, politik, dan tata negara, Prabowo akhirnya memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini yakni pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. 

“Bapak presiden memberi arahan yasudah seperti sekarang aja. Jadi kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata dia.

Jimly menegaskan, mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan wujud hak konfirmasi parlemen atas satu nama calon yang diajukan Presiden.

Dalam skema itu, Presiden mengusulkan satu kandidat, lalu DPR menjalankan fungsi persetujuan sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi, meski menurut Jimly pada praktiknya usulan tersebut nyaris selalu mendapat lampu hijau. 

“Jadi beda, jadi presiden hanya mengajukan 1 nama, DPR boleh setuju boleh tidak nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,” jelas Jimly.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya