Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Putuskan Skema Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui DPR

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, meski sempat muncul usulan revisi dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima langsung laporan setebal ribuan halaman dari komisi tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah soal metode pengangkatan Kapolri. 


Di internal komisi, muncul dua pandangan berbeda terkait perlu tidaknya DPR tetap dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujar Jimly usai bertemu Presiden.

Menurut Jimly, setelah melalui diskusi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sisi kelembagaan, politik, dan tata negara, Prabowo akhirnya memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini yakni pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. 

“Bapak presiden memberi arahan yasudah seperti sekarang aja. Jadi kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata dia.

Jimly menegaskan, mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan wujud hak konfirmasi parlemen atas satu nama calon yang diajukan Presiden.

Dalam skema itu, Presiden mengusulkan satu kandidat, lalu DPR menjalankan fungsi persetujuan sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi, meski menurut Jimly pada praktiknya usulan tersebut nyaris selalu mendapat lampu hijau. 

“Jadi beda, jadi presiden hanya mengajukan 1 nama, DPR boleh setuju boleh tidak nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,” jelas Jimly.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

MTI: Saatnya Pilih Pemimpin karena Kualitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:29

Korupsi Kredit Perbankan Rp629,8 Miliar Proyek Apartemen Bekasi Diusut

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:18

Ketika Hukum Konstitusi Berhadapan dengan Realitas Pertahanan Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 02:01

Kesaktian Nusron Terbukti Lagi, KPK Dibuat Tak Bergigi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:48

Masjid Apung An-Nur di Ancol jadi Landmark Baru di Pesisir Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:20

Prabowo Pimpin Rapat Kabinet di Istana Bogor

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01:07

KPK Jangan Gertak Sambal: Segera Jemput Paksa Nusron!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:35

Melampaui Efisiensi, Menemukan Peluang Baru

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:20

5 Jurnalis Hilang di Krakatau Dianugerahi Penghargaan Kemanusiaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 00:02

Investor Jangan Gampang Panik soal Ancaman MSCI

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya