Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Putuskan Skema Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui DPR

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto memastikan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, meski sempat muncul usulan revisi dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima langsung laporan setebal ribuan halaman dari komisi tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang mengemuka dalam pembahasan adalah soal metode pengangkatan Kapolri. 


Di internal komisi, muncul dua pandangan berbeda terkait perlu tidaknya DPR tetap dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan kapolri tidak perlu di konfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian diantara kami berpendapat tetap seperti sekarang,” ujar Jimly usai bertemu Presiden.

Menurut Jimly, setelah melalui diskusi mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sisi kelembagaan, politik, dan tata negara, Prabowo akhirnya memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini yakni pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. 

“Bapak presiden memberi arahan yasudah seperti sekarang aja. Jadi kapolri tetap diangkat oleh presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," kata dia.

Jimly menegaskan, mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan wujud hak konfirmasi parlemen atas satu nama calon yang diajukan Presiden.

Dalam skema itu, Presiden mengusulkan satu kandidat, lalu DPR menjalankan fungsi persetujuan sebagai instrumen checks and balances dalam sistem demokrasi, meski menurut Jimly pada praktiknya usulan tersebut nyaris selalu mendapat lampu hijau. 

“Jadi beda, jadi presiden hanya mengajukan 1 nama, DPR boleh setuju boleh tidak nah walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui,” jelas Jimly.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya