Berita

Ilustrasi: Kolase KPK dan Bobby Rasyidin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Terjadi di Era Bobby Rasyidin

Dugaan Korupsi Persinyalan Kereta di Anak Usaha PT LEN Industri Merebak

SELASA, 05 MEI 2026 | 18:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai membuka penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan persinyalan kereta api yang melibatkan anak usaha PT Len Industri (Persero), yakni PT Len Railway Systems periode 2023-2025. 

Namun hingga kini, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Nama Bobby Rasyidin ikut menjadi sorotan dalam konteks waktu proyek ini. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT LEN Industri pada periode 2021 hingga 2025, sebelum kemudian beralih menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI (Persero).


Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, Selasa, 5 Mei 2026, penyidikan yang dilakukan KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan umum ini, KPK terus mengumpulkan barang bukti untuk menemukan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, belum membuahkan hasil. 

Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya berstatus terbaca tanpa ada tanggapan.

Sebelumnya pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa pada saat itu tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di PT LEN Industri (Persero).

"Masih lidik ya, tapi belum bisa saya sampaikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Publik kemudian mengaitkan kasus ini dengan tragedi tabrakan kereta di emplasemen Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang akibat masalah persinyalan. Salah satu informasi yang beredar berasal dari kesaksian asisten masinis KA Argo Bromo Anggrek yang mengklaim adanya kejanggalan pada sistem sinyal sesaat sebelum kejadian.

Dalam potongan video viral di media sosial, Asisten masinis KA Argo Bromo itu mengklaim terjadi gangguan komunikasi dan kemungkinan error pada sinyal sesaat sebelum kejadian. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada proses pengereman kereta yang tidak bisa dilakukan secara maksimal.

Dalam kondisi tersebut, KA Argo Bromo tetap melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga pada saat ada perubahaan sinyal, KA tak sempat untuk berhenti sempurna. 

“Kecepatan lumayan, 110 km/jam,” ujar asisten tersebut.  
 

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya