Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Ungkap Modus Calo Atur Perkara Impor Bea Cukai di Semarang

SELASA, 05 MEI 2026 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum yang mengklaim mampu mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait pengurusan impor barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari wilayah Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” perkara hukum.

“KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Budi menjelaskan, modus ini merupakan pengembangan dari praktik serupa yang sebelumnya juga ditemukan, terutama dalam kasus pengurusan cukai. Kini, modus tersebut meluas ke perkara terkait importasi barang atau bea.

“Kalau sebelumnya ada yang mengaku bisa mengurus perkara terkait cukai, kali ini berkembang ke pengurusan importasi barang,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan situasi hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, masyarakat, saksi, maupun pihak yang dipanggil penyidik diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, baik yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun pihak lain yang mengklaim bisa mengatur perkara,” tegas Budi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Setiap keputusan diambil secara kolektif dan kolegial.

Menurut Budi, setiap tahapan penegakan hukum melibatkan tim lintas fungsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, termasuk dalam penetapan tersangka,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya