Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Website ikpi.or.id

Hukum

KPK Ungkap Modus Calo Atur Perkara Impor Bea Cukai di Semarang

SELASA, 05 MEI 2026 | 09:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum yang mengklaim mampu mengatur penanganan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya terkait pengurusan impor barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut diperoleh dari wilayah Semarang, Jawa Tengah. Temuan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku dapat “mengurus” perkara hukum.

“KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK, khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.


Budi menjelaskan, modus ini merupakan pengembangan dari praktik serupa yang sebelumnya juga ditemukan, terutama dalam kasus pengurusan cukai. Kini, modus tersebut meluas ke perkara terkait importasi barang atau bea.

“Kalau sebelumnya ada yang mengaku bisa mengurus perkara terkait cukai, kali ini berkembang ke pengurusan importasi barang,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan situasi hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, masyarakat, saksi, maupun pihak yang dipanggil penyidik diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu hati-hati terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, baik yang mengaku sebagai pegawai KPK maupun pihak lain yang mengklaim bisa mengatur perkara,” tegas Budi.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Setiap keputusan diambil secara kolektif dan kolegial.

Menurut Budi, setiap tahapan penegakan hukum melibatkan tim lintas fungsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Kami pastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, termasuk dalam penetapan tersangka,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya