Berita

Anggota Polri dilarang melakukan live streaming di media sosial saat bertugas. (Foto: Dok. Polri)

Presisi

Catat! Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos

SENIN, 04 MEI 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polri menegaskan larangan bagi seluruh anggota melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga profesionalitas sekaligus citra institusi di ruang publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran personel agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas.

Selain itu, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

“Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.

Meski demikian, Johnny menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas,” tegasnya.

Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personel dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya