Berita

Anggota Polri dilarang melakukan live streaming di media sosial saat bertugas. (Foto: Dok. Polri)

Presisi

Catat! Anggota Polri Dilarang Live Streaming di Medsos

SENIN, 04 MEI 2026 | 22:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polri menegaskan larangan bagi seluruh anggota melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga profesionalitas sekaligus citra institusi di ruang publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, penegasan tersebut bertujuan membangun kesadaran personel agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Irjen Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Mei 2026.


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas.

Selain itu, anggota Polri juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota.

“Regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.

Meski demikian, Johnny menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan selama digunakan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan sembarangan saat bertugas,” tegasnya.

Polri berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personel dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya