PEMBANGUNAN koperasi di Indonesia sejak lama berada dalam posisi ambigu. Di satu sisi, koperasi terus dipuja sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun di sisi lain, dalam praktiknya koperasi justru diposisikan sebagai pemain pinggiran dalam arsitektur ekonomi nasional. Ia hadir dalam retorika, tetapi kerap absen dalam desain kebijakan strategis.
Akibatnya, koperasi tumbuh dalam kondisi paradoksal, diakui secara normatif, tetapi dimarginalkan secara struktural. Selama bertahun-tahun koperasi lebih sering diperlakukan sebagai wadah usaha kecil, masyarakat miskin, dan sektor informal, bukan sebagai instrumen utama demokrasi ekonomi.
Data menunjukkan kondisi itu dengan cukup telanjang. Dalam satu dekade terakhir, kontribusi putaran bisnis koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata hanya sekitar 1,04 persen. Angka ini menunjukkan bahwa koperasi belum sungguh-sungguh ditempatkan sebagai kekuatan ekonomi yang signifikan.
Kondisi tersebut bukan semata persoalan kelemahan internal koperasi. Problem utamanya justru terletak pada paradigma pembangunan koperasi yang selama ini tidak pernah benar-benar tuntas.Selama ini, koperasi di Indonesia lebih banyak dipahami sebagai instrumen membangun kemakmuran sekelompok orang yang berhimpun secara sukarela. Dalam kerangka ini, koperasi diandaikan tumbuh secara natural dari bawah (bottom-up), lahir dari kebutuhan ekonomi riil masyarakat, lalu berkembang melalui partisipasi mandiri anggota.
Pendekatan seperti ini tentu tidak keliru. Namun, model tersebut hanya efektif apabila suatu negara tidak memiliki hambatan struktural ekonomi-politik yang berat. Dalam situasi ideal, warga memiliki kebebasan penuh membentuk koperasi, sementara negara cukup menjalankan tiga fungsi dasar: rekognisi, distingsi, dan proteksi.
Rekognisi berarti negara mengakui keberadaan koperasi agar tidak mengalami diskriminasi kebijakan. Distingsi berarti negara memperlakukan koperasi secara berbeda dari korporasi kapitalistik karena watak, tujuan, dan tata kelolanya memang berbeda sebagai hak moralnya. Sementara proteksi berarti negara melindungi nilai, prinsip, dan basis kelembagaan yang memungkinkan koperasi tumbuh sehat.
Model Negara Lain
Model seperti ini berkembang di banyak negara Eropa Barat dan Anglo-Amerika. Dalam literatur koperasi, pendekatan tersebut dikenal sebagai yardstick school atau mazhab tolok ukur. Koperasi diposisikan sebagai alat koreksi atas ekses kapitalisme untuk menekan monopoli dan memperbaiki kegagalan mekanisme pasar.
Mazhab ini lahir dari konteks kapitalisme yang relatif matang yang berasal dari masalah utama mereka yang bersifat domestik, yakni pertentangan antara pemilik modal borjuasi dan kelas pekerja atau proletar. Oleh karena itu, koperasi tidak dirancang untuk menggantikan kapitalisme, melainkan sekadar menjadi mekanisme koreksi internal.
Namun, konteks Indonesia sangat berbeda. Indonesia bukan lahir dari kapitalisme domestik yang matang, melainkan dari sejarah kolonialisme, imperialisme, dan ketimpangan struktural yang diwariskan panjang. Problem ekonomi Indonesia bukan semata kegagalan pasar, tetapi konsentrasi kekuasaan ekonomi yang terhubung dengan hegemoni kapitalisme global yang berjalin kelindan dengan oligarki domestik, dan sisa-sisa feodalisme ekonomi.
Dalam konteks demikian, pendekatan koperasi yang sepenuhnya bottom-up sering kali tidak cukup. Koperasi yang dibiarkan tumbuh sendiri dalam struktur ekonomi yang timpang hanya akan menjadi pelaku marjinal dan meniru pola korporasi kapitalistik. Ia hidup, tetapi tanpa daya transformasi.
Secara akademik, setidaknya terdapat tiga mazhab besar pembangunan koperasi: yardstick school, socialism school, dan commonwealth school. Mazhab yardstick memandang koperasi sebagai alat koreksi atas kapitalisme. Sementara socialism school menempatkan koperasi sebagai kendaraan menuju masyarakat sosialis berbasis kepemilikan kolektif. Namun, pengalaman historis menunjukkan model ini kerap mengalami distorsi ketika negara terlalu dominan. Koperasi kehilangan sifat sukarela dan demokratisnya, lalu berubah menjadi instrumen birokrasi.
Indonesia sesungguhnya lebih dekat dengan commonwealth school atau mazhab kemakmuran bersama. Dalam pendekatan ini, koperasi tidak dipandang sekadar alat koreksi pasar ataupun instrumen transisi ideologis, melainkan fondasi pembentukan tatanan sosial-ekonomi yang demokratis, berkeadilan, dan berdaulat.
Cita-cita Founding Fathers
Pandangan ini sejalan dengan konstruksi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945. Frasa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan” bukan sekadar seruan moral, melainkan desain sistemik mengenai bagaimana ekonomi nasional semestinya dibangun.
Sebagaimana ditegaskan Mohammad Hatta (1902-1980), asas kekeluargaan dalam Pasal 33 menemukan bentuk kelembagaannya yang paling konkret dalam koperasi. Oleh karenanya, koperasi tidak pernah dimaksudkan sebagai entitas residual atau pelengkap ekonomi rakyat kecil, melainkan basis kelembagaan demokrasi ekonomi nasional.
Sayangnya, selama lebih dari setengah abad pembangunan ekonomi Indonesia justru bergerak ke arah sebaliknya. Liberalisasi pasar, deregulasi, privatisasi, dan kompetisi bebas tanpa batas semakin memperkuat struktur ekonomi oligarkis. Demokrasi politik berhasil diinstitusionalisasikan melalui pemilu, tetapi demokrasi ekonomi tertinggal jauh di belakang.
Akibatnya, demokrasi berhenti pada sirkulasi elite politik tanpa disertai distribusi kekuasaan ekonomi. Dalam lanskap seperti ini, koperasi terus didengungkan secara retoris, tetapi tidak pernah benar-benar diintegrasikan ke dalam arsitektur utama ekonomi nasional.
Dalam konteks inilah gagasan Presiden mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memiliki relevansi strategis. Program ini seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai agenda teknokratis atau proyek administratif biasa, melainkan sebagai upaya reposisi koperasi ke dalam mandat konstitusionalnya.
Desa dan kelurahan merupakan arena paling konkret kehidupan ekonomi rakyat. Di sanalah produksi, distribusi, konsumsi, dan interaksi sosial berlangsung secara nyata. Namun justru pada level ini pula kebocoran ekonomi terbesar terjadi. Petani menghasilkan komoditas, tetapi tidak menguasai distribusi. Warga menjadi konsumen, tetapi tidak memiliki kendali atas rantai pasok kebutuhan pokok. Nilai tambah ekonomi terus mengalir keluar komunitas lokal.
Melalui KDKMP yang kuasanya ada di tangan rakyat langsung, arus tersebut berpotensi dibalik. Koperasi desa dan kelurahan dapat menjadi instrumen pengorganisasian distribusi barang bersubsidi, pembiayaan produktif, pemasaran hasil pertanian, hingga pengelolaan komoditas strategis lainnya.
Dalam format demikian, koperasi tidak lagi berhenti pada fungsi simpan pinjam atau toko kecil. Koperasi menjadi simpul ekonomi komunitas yang mengintegrasikan produksi, distribusi, dan konsumsi secara lebih adil.
Tentu, keberhasilan gagasan ini sangat ditentukan implementasinya. Pengalaman masa lalu menunjukkan koperasi tidak dapat dibangun semata melalui instruksi administratif. Koperasi bukan hasil cetak birokrasi, melainkan institusi yang tumbuh dari kebutuhan bersama, kepentingan ekonomi riil, dan partisipasi anggota.
Karena itu pendekatan top-down dalam pembangunan KDKMP harus dipahami sebagai afirmasi negara untuk membangun ekosistem awal dan memperkuat daya tawar ekonomi rakyat. Setelah fondasi terbentuk, koperasi harus berkembang menjadi institusi ekonomi lokal yang demokratis, profesional, dan terhubung dalam jaringan antarkoperasi agar mampu mencapai skala ekonomi yang memadai. Negara pada akhirnya harus mengambil posisi sebagai regulator, bukan pemain.
Merujuk pemikiran Ferdinand Tonnies (1855-1936), KDKMP juga relevan untuk membangun sintesis sosial baru yang melampaui dikotomi masyarakat model paguyuban( gemeinschaft ) dalam relasi sosial masyarakat desa dan patembayan (gesellschaft) yang hidup sebagai masyarakat modernis di kota. Koperasi dapat menjadi bentuk genossenschaft atau persekutuan sosial ekonomi modern berbasis solidaritas warga yang memadukan rasionalitas ekonomi dengan kohesi sosial.
Di sinilah relevansi terdalam koperasi bagi Indonesia hari ini. Koperasi bukan sekadar model bisnis alternatif, melainkan desain kelembagaan untuk membangun demokrasi ekonomi yang substantif. Pasal 33 UUD 1945 menawarkan jalan berbeda, yaitu ekonomi disusun sebagai usaha bersama, bukan dibiarkan terusun dibawah arena hegemoni dominasi modal oleh segelintir elite. Karena itu, penguatan koperasi melalui KDKMP harus dibaca sebagai proyek strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi ekonomi nasional.
Jika dikelola secara konsisten dan tidak terjebak menjadi proyek birokratis baru, KDKMP dapat menjadi momentum penting untuk memulihkan kembali makna koperasi sebagaimana dirancang dalam konstitusi yang bukan hanya sebagai pelengkap ekonomi rakyat kecil, melainkan menjadi bagian dari arsitektur utama ekonomi bangsa yang demokratis, berkeadilan, dan berdaulat.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)