Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kaji Potensi Korupsi Program Sekolah Rakyat, Soroti Area Pengadaan

SENIN, 04 MEI 2026 | 17:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring saat ini tengah melakukan kajian dalam rangka pencegahan korupsi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan salah satu program prioritas nasional yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan KPK terhadap program tersebut, sekaligus untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Budi, kajian ini bertujuan untuk memotret potensi kerawanan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk pada area pengadaan barang dan jasa (PBJ).


"Dengan begitu, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap proses berjalan secara cermat, transparan, dan akuntabel," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

KPK menilai, penguatan pencegahan korupsi menjadi titik krusial, mengingat sektor pengadaan barang dan jasa masih memiliki tingkat kerawanan yang relatif tinggi.

"Beberapa modus yang sering dilakukan, seperti, rencana pengadaan yang diarahkan dan tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing termasuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender pengadaan yang kerap berada di circle pemangku kepentingan," jelasnya.

Data penindakan KPK periode 2004-2025 mencatat sebanyak 446 dari total 1.782 perkara berkaitan dengan pengadaan. Modus tersebut menjadi terbesar kedua setelah suap/gratifikasi dengan catatan 1.100 perkara.

Selain itu, KPK juga terus memperkuat pemantauan melalui berbagai instrumen pencegahan, salah satunya Survei Penilaian Integritas (SPI). Dalam dua tahun terakhir, skor SPI Kemensos menunjukkan dinamika yang perlu menjadi perhatian bersama, dari 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 pada 2025, atau berada pada kategori 'waspada".

Secara lebih rinci, pengelolaan PBJ di dalam SPI 2024 Kemensos, hanya berada di angka 67,66. Sementara di area yang sama dalam SPI 2025 terjadi peningkatan, namun komponen ekspert atau ahli masih memberikan nilai rendah yakni 69,94.

Melalui pemantauan dan pengawasan ini, KPK mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sistem yang mengedepankan prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas.

"Partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan menjadi bagian penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," pungkas Budi.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya