Berita

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: RMOL)

Politik

Tak Menggugat, Komdigi Hanya Lakukan Take Down Video Amien Rais

MINGGU, 03 MEI 2026 | 14:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan menempuh jalur hukum terkait polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meutya menepis anggapan bahwa Komdigi akan mengajukan gugatan. Ia menegaskan, langkah yang diambil kementeriannya murni berada dalam koridor kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi jelas menyatakan bahwa langkah yang diambil Komdigi sesuai kewenangan Komdigi di undang-undang," ujar Meutya, Minggu, 3 Mei 2026.


Ia menjelaskan, dalam menangani konten bermasalah seperti hoaks atau ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif berupa penurunan atau take down konten.

Sejalan dengan itu, video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official yang berisi pernyataan terkait Presiden Prabowo dan Seskab Teddy kini sudah tidak dapat diakses.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Mei 2026, Komdigi menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden.

Selain itu, Komdigi juga menyebut isi video tersebut sebagai hoaks dan mengandung ujaran kebencian karena tidak didasarkan pada fakta serta berpotensi memicu kegaduhan publik hingga memecah belah masyarakat.

Komdigi mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membuat maupun menyebarkan konten tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya