Kebebasan pers merupakan pondasi penting dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan berkeadilan.
Demikian disampaikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh setiap 3 Mei.
Tema global tahun ini, “Shaping a Future at Peace” (Membentuk Masa Depan yang Damai), menekankan peran strategis kebebasan berekspresi dalam mendorong terciptanya masyarakat informasi yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar memandang pers yang bebas dan independen memiliki peran krusial dalam mengungkap kebenaran, termasuk pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan berbasis gender, serta berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami perempuan dan kelompok rentan.
“Kebebasan pers juga menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas negara serta memperkuat partisipasi publik dalam proses demokrasi,” ujar Daden, Minggu, 3 Mei 2026.
Namun demikian, situasi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan World Press Freedom Index yang dirilis oleh Reporters Without Borders, posisi Indonesia kembali mengalami penurunan, dari peringkat 127 pada tahun 2025 menjadi peringkat 129 pada tahun 2026 dari total 180 negara. Penurunan ini memperpanjang tren kemunduran yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Data tersebut mencerminkan berbagai tantangan serius yang dihadapi jurnalis di Indonesia, termasuk meningkatnya kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta tekanan ekonomi terhadap media.
Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang mengungkap isu-isu kekerasan berbasis gender dan pelanggaran hak perempuan, merupakan bagian dari Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Dalam peran tersebut, mereka tidak hanya menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi juga berkontribusi langsung dalam perjuangan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan gender.
Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menerangkan, sebagai PPHAM, jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis, baik sebagai pekerja media maupun sebagai pembela HAM. Mereka rentan mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual, pelecehan daring, intimidasi, serta serangan berbasis gender lainnya yang bertujuan membungkam suara kritis mereka.
“Perlindungan terhadap jurnalis perempuan harus menjadi perhatian khusus dalam upaya memperkuat kebebasan pers dan menjamin ruang aman bagi pembela HAM,” tegas Chatarina.
Di tengah perkembangan pesat teknologi informasi dan transformasi lanskap media, Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya revisi Undang-Undang UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk menjawab tantangan di era digital.
Revisi tersebut harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kebebasan pers, hak atas informasi, serta perlindungan terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan sebagai PPHAM.
“Regulasi yang dihasilkan tidak boleh menjadi alat pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan harus memperkuat ekosistem media yang independen, adil, dan berperspektif hak asasi manusia,” tegas Daden.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa masa depan yang damai tidak dapat terwujud tanpa kebebasan pers yang kuat dan perlindungan terhadap para jurnalis sebagai pembela HAM.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan keselamatan jurnalis harus menjadi komitmen bersama sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang substansial dan berkeadilan gender.