Berita

Barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 Pieces yang diamankan Polda Sumsel. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Aksi Penyamaran Polisi Sukses Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

MINGGU, 03 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin senilai setengah miliar rupiah pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran melalui transaksi serah terima barang di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.   

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 pcs terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza senilai Rp525 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan narkoba ke tersangka," kata Yulian Perdana dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 3 Mei 2026.

Kemudian disepakati lokasi transaksi, setelah bertemu tersangka menyerahkan barang ke petugas. Di sinilah langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

"Metode undercover buy sangat efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya