Berita

Barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 Pieces yang diamankan Polda Sumsel. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Aksi Penyamaran Polisi Sukses Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

MINGGU, 03 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin senilai setengah miliar rupiah pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran melalui transaksi serah terima barang di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.   

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 pcs terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza senilai Rp525 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan narkoba ke tersangka," kata Yulian Perdana dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 3 Mei 2026.

Kemudian disepakati lokasi transaksi, setelah bertemu tersangka menyerahkan barang ke petugas. Di sinilah langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

"Metode undercover buy sangat efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya