Berita

Barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 Pieces yang diamankan Polda Sumsel. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Aksi Penyamaran Polisi Sukses Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

MINGGU, 03 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin senilai setengah miliar rupiah pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran melalui transaksi serah terima barang di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.   

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 pcs terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza senilai Rp525 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan narkoba ke tersangka," kata Yulian Perdana dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 3 Mei 2026.

Kemudian disepakati lokasi transaksi, setelah bertemu tersangka menyerahkan barang ke petugas. Di sinilah langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

"Metode undercover buy sangat efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya