Berita

Barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 Pieces yang diamankan Polda Sumsel. (Foto: RMOLSumsel/Istimewa)

Presisi

Aksi Penyamaran Polisi Sukses Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate

MINGGU, 03 MEI 2026 | 05:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin senilai setengah miliar rupiah pada Sabtu, 25 April 2026 lalu.

Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran melalui transaksi serah terima barang di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin.   

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 pcs terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza senilai Rp525 juta.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo. 

"Anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan narkoba ke tersangka," kata Yulian Perdana dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 3 Mei 2026.

Kemudian disepakati lokasi transaksi, setelah bertemu tersangka menyerahkan barang ke petugas. Di sinilah langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

"Metode undercover buy sangat efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” tandasnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya