Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Kado May Day 2026 dari Prabowo Bukan Kaleng-kaleng

MINGGU, 03 MEI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai pemimpin yang peduli terhadap nasib kaum buruh. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di kawasan Monas Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kehadiran Prabowo secara berturut-turut dalam May Day memberi arti tersendiri bagi perjuangan kaum buruh.

"Kecintaannya terhadap buruh, saya nilai dengan sejumlah keputusan dan peraturan presiden yang berpihak pada kaum buruh. Ini tentu bukan kaleng-kaleng, ini sangat berarti sekali bagi kaum buruh,” kata Jerry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.


Lanjut dia, bukan hanya buruh yang merasakan manfaat dari komitmen Prabowo, melainkan ada kaum petani, nelayan, pedagang, pembantu rumah tangga hingga ojek online (ojol).

“Bukan hanya janji atau pepesan kosong tapi di perayaan hari Buruh sedunia Prabowo menyampaikan 18 kebijakan pro-buruh,” tandasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. 

Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama bertahun-tahun dinilai belum memperoleh perhatian maksimal dari negara.

“Saya juga baru saja tanda tangan peraturan presiden nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188. untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo pada Jumat, 1 Mei 2026.

Selain nelayan, perhatian Prabowo juga diarahkan kepada pekerja transportasi online yang selama ini menuntut perlindungan lebih adil. 

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menjanjikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tegasnya.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya