Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Kado May Day 2026 dari Prabowo Bukan Kaleng-kaleng

MINGGU, 03 MEI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai pemimpin yang peduli terhadap nasib kaum buruh. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di kawasan Monas Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kehadiran Prabowo secara berturut-turut dalam May Day memberi arti tersendiri bagi perjuangan kaum buruh.

"Kecintaannya terhadap buruh, saya nilai dengan sejumlah keputusan dan peraturan presiden yang berpihak pada kaum buruh. Ini tentu bukan kaleng-kaleng, ini sangat berarti sekali bagi kaum buruh,” kata Jerry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.


Lanjut dia, bukan hanya buruh yang merasakan manfaat dari komitmen Prabowo, melainkan ada kaum petani, nelayan, pedagang, pembantu rumah tangga hingga ojek online (ojol).

“Bukan hanya janji atau pepesan kosong tapi di perayaan hari Buruh sedunia Prabowo menyampaikan 18 kebijakan pro-buruh,” tandasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. 

Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama bertahun-tahun dinilai belum memperoleh perhatian maksimal dari negara.

“Saya juga baru saja tanda tangan peraturan presiden nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188. untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo pada Jumat, 1 Mei 2026.

Selain nelayan, perhatian Prabowo juga diarahkan kepada pekerja transportasi online yang selama ini menuntut perlindungan lebih adil. 

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menjanjikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tegasnya.  

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya