Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

Politik

Kado May Day 2026 dari Prabowo Bukan Kaleng-kaleng

MINGGU, 03 MEI 2026 | 03:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto dianggap sebagai pemimpin yang peduli terhadap nasib kaum buruh. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di kawasan Monas Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kehadiran Prabowo secara berturut-turut dalam May Day memberi arti tersendiri bagi perjuangan kaum buruh.

"Kecintaannya terhadap buruh, saya nilai dengan sejumlah keputusan dan peraturan presiden yang berpihak pada kaum buruh. Ini tentu bukan kaleng-kaleng, ini sangat berarti sekali bagi kaum buruh,” kata Jerry dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2026.


Lanjut dia, bukan hanya buruh yang merasakan manfaat dari komitmen Prabowo, melainkan ada kaum petani, nelayan, pedagang, pembantu rumah tangga hingga ojek online (ojol).

“Bukan hanya janji atau pepesan kosong tapi di perayaan hari Buruh sedunia Prabowo menyampaikan 18 kebijakan pro-buruh,” tandasnya.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pemerintah telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. 

Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan awak kapal perikanan, kelompok pekerja yang selama bertahun-tahun dinilai belum memperoleh perhatian maksimal dari negara.

“Saya juga baru saja tanda tangan peraturan presiden nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188. untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo pada Jumat, 1 Mei 2026.

Selain nelayan, perhatian Prabowo juga diarahkan kepada pekerja transportasi online yang selama ini menuntut perlindungan lebih adil. 

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menjanjikan jaminan kecelakaan kerja, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, hingga perubahan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," tegasnya.  

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya