Berita

Mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Arief Pramuhanto Korban Kriminalisasi Perkara Korupsi

SABTU, 02 MEI 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama  PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam perkara korupsi di Indonesia. 

Vonis hakim berupa hukuman 13 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara itu dinilai berlebihan. 

Arief juga tidak menerima aliran uang ke rekening serta tidak terbukti menerima uang seperak pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.


"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.

Penegakan keadilan kepada Arief Pramuhanto ini, menurut Firmansyah, bukanlah hal yang mudah di negeri ini. Kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong,  Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji. 

"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor," katanya.

Firmansyah menegaskan hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. 

Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan yang di dalamnya terdapat konsistensi bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu Rupiah, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga. 

Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. 

Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan. 

Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya