Berita

Mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Arief Pramuhanto Korban Kriminalisasi Perkara Korupsi

SABTU, 02 MEI 2026 | 19:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Direktur Utama  PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, dinilai menjadi salah satu korban kriminalisasi terberat dalam perkara korupsi di Indonesia. 

Vonis hakim berupa hukuman 13 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara itu dinilai berlebihan. 

Arief juga tidak menerima aliran uang ke rekening serta tidak terbukti menerima uang seperak pun atau memperkaya pihak lain, serta tidak memiliki conflict of interest terkait perkara korupsi.


"Keadilan inilah yang harus ditegakkan," kata Firmansyah, salah satu kuasa hukum Arief Pramuhanto, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.

Penegakan keadilan kepada Arief Pramuhanto ini, menurut Firmansyah, bukanlah hal yang mudah di negeri ini. Kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong,  Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji. 

"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi namun mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor," katanya.

Firmansyah menegaskan hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. 

Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan yang di dalamnya terdapat konsistensi bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu Rupiah, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga. 

Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. 

Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan. 

Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya