Berita

Terdakwa Irvian Bobby. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Irvian Bobby:

Pungutan Nonteknis Sudah "Membudaya" di Kemnaker

SABTU, 02 MEI 2026 | 01:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby,  Hervan Dewantara menyebut kliennya berada dalam posisi serba salah karena hanya menjalankan sistem yang sudah lama terbentuk.

Hervan mengatakan, praktik pungutan nonteknis yang kini menjadi perkara disebut sudah berlangsung sejak 2012 dan berkembang menjadi “budaya” di lingkungan tersebut.


“Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujar Hervan, dikutip Senin 2 Mei 2026.

Ia menegaskan, Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Menurutnya, pihak penyedia jasa (PJK3) bahkan sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan.

“Biasanya mereka langsung tanya, ini ditransfer ke mana, karena sudah tahu angkanya,” kata Hervan.

Lebih lanjut, ia menyebut kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan praktik tersebut. Kondisi ini membuat terdakwa berada dalam tekanan sistem yang sudah mengakar.

“Ini sudah lama dan meluas, bukan hanya di satu bidang. Jadi seolah-olah menjadi hal yang biasa,” ujar Hervan.

Hervan juga menggambarkan kondisi tersebut seperti berada di lingkungan yang kotor, di mana perilaku menyimpang dianggap wajar karena terjadi secara terus-menerus.

“Kalau lingkungan bersih, orang pasti sungkan. Tapi kalau sudah kotor semua, jadi terbiasa,” kata Hervan.

Menurut dia, jika terdakwa menolak mengikuti praktik tersebut, justru berpotensi dianggap tidak sejalan dengan pimpinan.

“Kalau pimpinan melarang, pasti diikuti. Tapi kalau tidak, tidak mungkin level bawah berani menentang,” kata Hervan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara ini tidak bisa dilihat semata dari individu terdakwa, melainkan sebagai bagian dari sistem yang telah lama terbentuk.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Fakta-fakta persidangan berikutnya akan menjadi penentu dalam mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya