Berita

Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 2 April 2026. (Foto: Kompas/Indrianto Eko Suwarso)

Publika

Menggugat Logika "Kambing Hitam" dalam Kasus Chromebook

Antara Kepantasan Jaksa dan Kepastian Hukum
JUMAT, 01 MEI 2026 | 21:18 WIB | OLEH: TAUFIEQURACHMAN RUKI*

KASUS pengadaan Chromebook kini menjadi sorotan tajam, bukan sekadar karena nilai anggarannya, melainkan karena konstruksi hukum yang tengah dibangun oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, publik disuguhkan fenomena yang ganjil: seorang konsultan sub-kontraktor diposisikan sebagai aktor utama, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan entitas swasta yang memiliki otoritas penuh justru belum tersentuh secara proporsional.

Persoalan bukan hanya tentang integritas individu Jaksa Penyidik maupun Penuntut Umum (PU), melainkan lebih jauh menyentuh aspek properness atau kepantasan profesional mereka dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan. Apakah tindakan memutus rantai pertanggungjawaban pada lapisan terluar ini sudah sesuai dengan asas hukum yang benar?


Peran Konsultan: Otoritas Vs Asumsi

Dalam kerangka UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), penetapan tersangka haruslah berbasis pada peran substantif. Dalam kasus ini, peran konsultan sub-kontraktor dipertanyakan: apakah ia benar-benar memiliki kapasitas untuk menggerakkan proyek sebesar ini?

Jika kita merujuk pada Pasal 2 UU Tipikor, harus ada unsur melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Namun, pertanyaannya:

1. Apakah pihak konsultan memiliki peran aktif dalam skema suap?

2. Apakah ia memberikan rekomendasi teknis yang menjadi dasar keputusan?

3. Tanpa bukti aliran dana yang jelas, mungkinkah seorang pihak luar tanpa kuasa formal menjadi "motor" utama kerugian negara? 

Menjadikan pihak luar sebagai aktor intelektual tanpa bukti keterlibatan dalam proses formal pengadaan justru melemahkan kualitas pembuktian dan mengesampingkan logika hukum yang sehat.

Menguji Properness Jaksa: Mengapa PPK Terabaikan?

Aspek properness jaksa diuji ketika mereka menyusun narasi perkara. Dalam pengadaan barang dan jasa, PPK adalah titik sentral. Berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, penyalahgunaan wewenang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kedudukan.

Tidak mungkin sebuah proses pengadaan berjalan tanpa otorisasi dan persetujuan PPK. Jika jaksa hanya menyasar konsultan dan mengabaikan peran PPK, maka muncul pertanyaan besar mengenai kepantasan prosedur:

1. Mengapa fokus penyidikan bergeser dari pemegang otoritas ke pihak luar?

2. Apakah ini sebuah upaya mereduksi delik korupsi menjadi sekadar kesalahan administratif pihak ketiga? 

Dimensi Suap yang Timpang

Tindak pidana suap (Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tipikor) bersifat dua arah (handshake crime). Ada pemberi, ada penerima. Ketika penegakan hukum hanya berhenti pada satu pihak yang dianggap "menggerakkan" tanpa menyentuh pihak yang "digerakkan" (penyelenggara negara), maka konstruksi perkara menjadi timpang. Jaksa yang *proper* seharusnya mampu membongkar seluruh rantai hubungan tersebut secara utuh, bukan memutusnya di tengah jalan demi formalitas hukum semata. 

Risiko Kriminalisasi Profesi

Konstruksi hukum yang dipaksakan ini sangat berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia. Jika seorang profesional yang berada di luar struktur pengambil keputusan bisa dikriminalisasi tanpa bukti keterlibatan substantif, maka hal ini menciptakan preseden buruk.

Sesuai dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), pertanggungjawaban pidana harus berbasis pada kesalahan nyata (culpability), bukan asumsi atau pesanan narasi. Penegakan hukum yang tidak proper hanya akan melahirkan keadilan yang parsial. 

Penutup: Hukum Bukan Alat Pemotong Rantai

Keadilan tidak boleh selektif. Publik tidak hanya melihat siapa yang duduk di kursi pesakitan, tetapi juga mencermati siapa yang dibiarkan bebas. Integritas dan kepantasan Jaksa dipertaruhkan dalam kasus Chromebook ini. Jika hukum hanya digunakan untuk mencari "kambing hitam" guna menutupi keterlibatan pihak-pihak yang lebih kuat, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan runtuh.

Sudah saatnya seluruh rantai korupsi dibongkar secara menyeluruh -terutama mereka yang memiliki kuasa dan otoritas- bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling lemah.

*) Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya