Berita

Proses evakuasi insiden Stasiun Bekasi Timur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Presisi

Korlantas Ungkap Hasil Analisis Kecelakaan Kereta Bekasi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 20:05 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kecelakaan taksi Green SM dengan KRL menjadi pemicu tabrakan antara KRL jurusan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026.

Hal ini berdasarkan hasil asistensi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri dan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara scientific, ditemukan adanya indikasi kuat kelalaian dari pengemudi taksi listrik yang memicu rentetan kecelakaan tragis tersebut.

“Pengemudi telah lalai tidak memperhatikan kondisi sekitar, khususnya keberadaan perlintasan kereta api tanpa palang pintu,” ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal dalam keterangan resmi pada Jumat, 1 Mei 2026.


Ia menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan taksi listrik bernomor polisi B-2864-SBX dengan KRL KA 5181B ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian.  

Temuan ini mengacu pada Pasal 110 ayat (3) PP 72/2009 karena melibatkan kendaraan umum yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Dengan demikian, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan penyidik Laka Lantas Satlantas Bekasi Kota.

Berdasarkan analisis tersebut, diketahui terdapat dua kejadian kecelakaan yang terjadi pada Senin malam malam antara pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

"TKP pertama melibatkan taksi listrik dengan KRL rute Cikarang-Bekasi Timur, sementara TKP kedua melibatkan tabrakan antara KRL antarkota dengan KA Argo Bromo Anggrek," kata Faizal.

Meski terjadi di jalur yang berbeda, keduanya sama-sama berada di area perlintasan sebidang tanpa pemisah ketinggian seperti flyover atau underpass.

Terkait kondisi di lapangan, Faizal tak menampik bahwa lokasi perlintasan tidak dilengkapi palang pintu maupun sinyal peringatan resmi, sebaliknya hanya alat sederhana seperti bambu hasil swadaya masyarakat. 

“Namun, kondisi tersebut tidak menjadi alasan pengecualian. Pengguna jalan tetap wajib memastikan keamanan sebelum melintas di perlintasan sebidang,” tegas Faizal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya