Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setneg)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Didik menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja sektor perikanan Indonesia, khususnya nelayan dan anak buah kapal (ABK).
Menurutnya, konvensi tersebut menetapkan standar minimum kerja layak di sektor penangkapan ikan yang selama ini dikenal sebagai salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia. Aturan itu mencakup kewajiban kontrak kerja tertulis, pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, standar akomodasi dan makanan di kapal, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain itu, konvensi juga mengatur perlindungan sosial, repatriasi, akses layanan medis, serta inspeksi kapal oleh negara pelabuhan.
Didik mengungkapkan, sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki lebih dari 2,7 juta nelayan dan ABK. Sebagian di antaranya bekerja di kapal asing dengan imbalan lebih tinggi, namun menghadapi risiko eksploitasi yang serius.
“Antara 2018–2020, 183 kasus gaji tidak dibayar, 46 kematian, 46 kecelakaan, dan 44 pelanggaran HAM lainnya (data BP2MI),” ujarnya lewat akun X miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menambahkan, praktik kerja paksa, perdagangan manusia, hingga perbudakan modern masih kerap terjadi di kapal-kapal asing. Bahkan, praktik IUU Fishing juga semakin terkait dengan pelanggaran hak pekerja.
Di sisi lain, tekanan global terhadap industri perikanan semakin meningkat. Negara-negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia kini menuntut transparansi rantai pasok serta standar kerja layak.
“Tanpa ratifikasi, Indonesia berisiko kehilangan akses pasar dan label IUU,” tegas Didik.
Ia memandang ratifikasi Konvensi ILO 188 memiliki nilai strategis, baik dari sisi perlindungan pekerja, keberlanjutan ekonomi, maupun posisi Indonesia di kancah internasional. Ratifikasi ini dinilai dapat memperkuat perlindungan hukum bagi ABK, menekan angka kecelakaan di laut, serta meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan upaya mendorong ekonomi biru (blue economy) dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim di berbagai forum global.
Dalam jangka panjang, Didik menilai ratifikasi ini akan memberi manfaat domestik, seperti menarik minat generasi muda ke sektor perikanan, memperkuat harmonisasi regulasi nasional, serta mendorong dialog yang lebih baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Biaya implementasi dianggap tinggi oleh sebagian pihak, tetapi manfaat (pengurangan kerugian akibat kecelakaan, peningkatan produktivitas, dan akses pasar) jauh lebih besar,” pungkasnya.
Ia menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan sekadar pemenuhan janji politik, melainkan investasi strategis bagi kedaulatan laut, kesejahteraan rakyat kecil, dan masa depan ekonomi biru Indonesia.