Berita

Ilutrasi Aturan Baru Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku

JUMAT, 01 MEI 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?

Bidang Pekerjaan yang Boleh Outsourcing


Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu: Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Outsourcing

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia. Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari: Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Aturan baru outsourcing ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.

Beberapa ketentuan antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya