Berita

Ilutrasi Aturan Baru Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku

JUMAT, 01 MEI 2026 | 16:33 WIB | OLEH: TIFANI

RMOL. Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pembatasan pekerjaan alih daya (outsourcing). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?

Bidang Pekerjaan yang Boleh Outsourcing


Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu: Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Outsourcing

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia. Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari: Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Aturan baru outsourcing ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.

Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.

Beberapa ketentuan antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya