Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Dianggap Sikap Pasang Badan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen menuai sorotan. Yusril mengusulkan agar jumlah kursi minimal partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi. 

Menurutnya, setiap partai peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen, mengingat saat ini DPR memiliki 13 komisi sebagai alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pernyataan Yusril bisa dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap partai politik yang selama ini kesulitan lolos ke parlemen.


“Seharusnya jumlah komisi DPR RI yang ada 13 itu menjadi acuan syarat minimal partai politik untuk lolos parlemen. Ini bisa dibaca publik sebagai semacam ‘pasang badan’ Yusril pada partai yang selama ini tidak pernah lolos,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen justru berpotensi menjadi kabar buruk bagi partai kecil. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi “kiamat” bagi partai yang selama ini belum pernah menembus parlemen.

Dalam konteks itu, Adi menilai usulan Yusril justru lebih ringan. Pasalnya, ambang batas 4 persen saat ini setara dengan sekitar 19 kursi DPR RI, lebih tinggi dibandingkan usulan 13 kursi.

“Wajar kalau kemudian ada pihak yang menganggap pernyataan Yusril sebagai bentuk pembelaan,” pungkasnya.

Bagi Yusril, partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril membuka opsi penggabungan. Partai dengan kursi kecil dapat berkoalisi hingga mencapai 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. 

Meski begitu, Yusril juga menegaskan sistem pemilu Indonesia tetap mengacu pada prinsip proporsional, sehingga suara rakyat tidak boleh hilang.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya