Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Dianggap Sikap Pasang Badan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen menuai sorotan. Yusril mengusulkan agar jumlah kursi minimal partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi. 

Menurutnya, setiap partai peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen, mengingat saat ini DPR memiliki 13 komisi sebagai alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pernyataan Yusril bisa dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap partai politik yang selama ini kesulitan lolos ke parlemen.


“Seharusnya jumlah komisi DPR RI yang ada 13 itu menjadi acuan syarat minimal partai politik untuk lolos parlemen. Ini bisa dibaca publik sebagai semacam ‘pasang badan’ Yusril pada partai yang selama ini tidak pernah lolos,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen justru berpotensi menjadi kabar buruk bagi partai kecil. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi “kiamat” bagi partai yang selama ini belum pernah menembus parlemen.

Dalam konteks itu, Adi menilai usulan Yusril justru lebih ringan. Pasalnya, ambang batas 4 persen saat ini setara dengan sekitar 19 kursi DPR RI, lebih tinggi dibandingkan usulan 13 kursi.

“Wajar kalau kemudian ada pihak yang menganggap pernyataan Yusril sebagai bentuk pembelaan,” pungkasnya.

Bagi Yusril, partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril membuka opsi penggabungan. Partai dengan kursi kecil dapat berkoalisi hingga mencapai 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. 

Meski begitu, Yusril juga menegaskan sistem pemilu Indonesia tetap mengacu pada prinsip proporsional, sehingga suara rakyat tidak boleh hilang.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya