Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Dianggap Sikap Pasang Badan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen menuai sorotan. Yusril mengusulkan agar jumlah kursi minimal partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi. 

Menurutnya, setiap partai peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen, mengingat saat ini DPR memiliki 13 komisi sebagai alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pernyataan Yusril bisa dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap partai politik yang selama ini kesulitan lolos ke parlemen.


“Seharusnya jumlah komisi DPR RI yang ada 13 itu menjadi acuan syarat minimal partai politik untuk lolos parlemen. Ini bisa dibaca publik sebagai semacam ‘pasang badan’ Yusril pada partai yang selama ini tidak pernah lolos,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen justru berpotensi menjadi kabar buruk bagi partai kecil. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi “kiamat” bagi partai yang selama ini belum pernah menembus parlemen.

Dalam konteks itu, Adi menilai usulan Yusril justru lebih ringan. Pasalnya, ambang batas 4 persen saat ini setara dengan sekitar 19 kursi DPR RI, lebih tinggi dibandingkan usulan 13 kursi.

“Wajar kalau kemudian ada pihak yang menganggap pernyataan Yusril sebagai bentuk pembelaan,” pungkasnya.

Bagi Yusril, partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril membuka opsi penggabungan. Partai dengan kursi kecil dapat berkoalisi hingga mencapai 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. 

Meski begitu, Yusril juga menegaskan sistem pemilu Indonesia tetap mengacu pada prinsip proporsional, sehingga suara rakyat tidak boleh hilang.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya