Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen Dianggap Sikap Pasang Badan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 15:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen menuai sorotan. Yusril mengusulkan agar jumlah kursi minimal partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi. 

Menurutnya, setiap partai peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen, mengingat saat ini DPR memiliki 13 komisi sebagai alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai, pernyataan Yusril bisa dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap partai politik yang selama ini kesulitan lolos ke parlemen.


“Seharusnya jumlah komisi DPR RI yang ada 13 itu menjadi acuan syarat minimal partai politik untuk lolos parlemen. Ini bisa dibaca publik sebagai semacam ‘pasang badan’ Yusril pada partai yang selama ini tidak pernah lolos,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menambahkan, wacana kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 hingga 7 persen justru berpotensi menjadi kabar buruk bagi partai kecil. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut bisa menjadi “kiamat” bagi partai yang selama ini belum pernah menembus parlemen.

Dalam konteks itu, Adi menilai usulan Yusril justru lebih ringan. Pasalnya, ambang batas 4 persen saat ini setara dengan sekitar 19 kursi DPR RI, lebih tinggi dibandingkan usulan 13 kursi.

“Wajar kalau kemudian ada pihak yang menganggap pernyataan Yusril sebagai bentuk pembelaan,” pungkasnya.

Bagi Yusril, partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut, Yusril membuka opsi penggabungan. Partai dengan kursi kecil dapat berkoalisi hingga mencapai 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. 

Meski begitu, Yusril juga menegaskan sistem pemilu Indonesia tetap mengacu pada prinsip proporsional, sehingga suara rakyat tidak boleh hilang.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya