Berita

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) usai audiensi Hari Butuh bersama Pimpinan DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Potensi Ubah Status Mitra Ojol dan Potongan Dipangkas Jadi 8 Persen

JUMAT, 01 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Status pengemudi ojek online dan pekerja platform digital berpotensi mengalami perubahan besar. 

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) meminta pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini dinilai membuat pekerja platform rentan kehilangan perlindungan dasar.

GEBRAK menilai status “mitra” membuat aplikator bisa menentukan aturan secara sepihak, mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan yang jelas.


“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” kata Ketua Umum KASBI, Sunarno di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka konsekuensinya akan sangat besar bagi industri ekonomi digital. Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial.

Di sisi lain, model bisnis aplikator juga akan berubah total karena hubungan kerja tidak lagi berbasis kemitraan fleksibel, melainkan hubungan kerja formal yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pembahasan mengenai status pekerja dan mitra masih terus disimulasikan pemerintah.

“Itu itu masih disimulasikan,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan pemerintah kini sudah masuk ke perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham. Menurutnya, langkah itu membuat pemerintah bisa mulai memengaruhi arah kebijakan platform digital secara bertahap.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham,” katanya.

Selain soal status kerja, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol. Jika sebelumnya platform mengambil potongan hingga 20 persen, ke depan angka itu disebut akan ditekan menjadi 8 persen.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya