Berita

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) usai audiensi Hari Butuh bersama Pimpinan DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Buka Potensi Ubah Status Mitra Ojol dan Potongan Dipangkas Jadi 8 Persen

JUMAT, 01 MEI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Status pengemudi ojek online dan pekerja platform digital berpotensi mengalami perubahan besar. 

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) meminta pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini dinilai membuat pekerja platform rentan kehilangan perlindungan dasar.

GEBRAK menilai status “mitra” membuat aplikator bisa menentukan aturan secara sepihak, mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan yang jelas.


“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” kata Ketua Umum KASBI, Sunarno di Kompleks Parlemen, Jumat, 1 Mei 2026. 

Jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka konsekuensinya akan sangat besar bagi industri ekonomi digital. Para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial.

Di sisi lain, model bisnis aplikator juga akan berubah total karena hubungan kerja tidak lagi berbasis kemitraan fleksibel, melainkan hubungan kerja formal yang diatur undang-undang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui pembahasan mengenai status pekerja dan mitra masih terus disimulasikan pemerintah.

“Itu itu masih disimulasikan,” ujar Dasco.

Ia juga mengungkapkan pemerintah kini sudah masuk ke perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham. Menurutnya, langkah itu membuat pemerintah bisa mulai memengaruhi arah kebijakan platform digital secara bertahap.

“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham,” katanya.

Selain soal status kerja, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol. Jika sebelumnya platform mengambil potongan hingga 20 persen, ke depan angka itu disebut akan ditekan menjadi 8 persen.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya