Berita

Penyerahan aset rampasan KPK kepada 6 instansi pemerintah (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Genjot Pemulihan Kerugian Negara, Aset Koruptor Rp42,2 Miliar Disalurkan ke 6 Instansi

JUMAT, 01 MEI 2026 | 10:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara dengan menyalurkan aset hasil rampasan koruptor senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perampasan aset menjadi strategi utama untuk memiskinkan pelaku korupsi sekaligus mengembalikan kerugian negara secara nyata.

Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak selalu melalui lelang. KPK dapat menggunakan berbagai skema, seperti penetapan status penggunaan, hibah, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, hingga penghapusan. Dalam skema tersebut, KPK menyerahkan aset dengan total nilai Rp42.237.154.000 kepada enam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.


Penyerahan dilakukan dalam agenda resmi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026. Instansi penerima meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Rinciannya, Kementerian Haji dan Umrah menerima satu bidang tanah dan bangunan seluas 967 meter persegi senilai Rp24,28 miliar di Jalan Pengadegan Selatan, Jakarta Selatan. Aset ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan.

Ombudsman Republik Indonesia memperoleh dua aset berupa tanah dan bangunan di Jayapura Selatan dengan total nilai Rp1,97 miliar, yang berasal dari perkara Ricky Ham Pagawak.

Masih dari perkara yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum menerima dua aset di Jayapura dengan total nilai Rp4,18 miliar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperoleh tiga aset senilai Rp5,16 miliar.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan menerima satu aset berupa tanah dan bangunan di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp4,24 miliar, yang berasal dari perkara Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.

Aset lainnya di Kupang senilai Rp2,18 miliar diserahkan untuk KPKNL Kupang, yang berasal dari perkara Setya Novanto. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menerima aset di Kota Palu senilai Rp204 juta dari perkara Muliadi.

KPK menegaskan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan menjadi kunci untuk menutup celah penyalahgunaan sekaligus meningkatkan nilai pemulihan aset. Melalui skema hibah dan penetapan status penggunaan, aset dapat langsung dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi, karena kehilangan aset dinilai sebagai pukulan paling nyata terhadap sumber kekuatan ekonomi mereka.

Ke depan, KPK akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah agar pengelolaan aset rampasan berjalan optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya