Berita

Anggota Komisi VI Syaiful Huda. (Foto: RMOL)

Politik

May Day jadi Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

JUMAT, 01 MEI 2026 | 09:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum penting untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja Gig guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

RUU Pekerja Gig diusulkan Anggota Komisi VI Syaiful Huda untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial (BPJS), dan kepastian pendapatan layak bagi pekerja mandiri berbasis aplikasi seperti ojol dan freelancer. 

RUU ini ditargetkan mengatasi kekosongan hukum dalam hubungan kerja non-konvensional, memastikan transparansi algoritma platform, serta mewajibkan kontrak kerja yang adil.


"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol). Padahal, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan. 
“Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujarnya.

Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig. 

“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcingyang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Di antaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut. 

“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform),” ujarnya.

Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day 2026 mengenai tarif ojol, Huda mendukung adanya kehadiran negara untuk mengendalikan kebijakan potongan tarif. Kendati demikian perlindungan ini harus diwujudkan dalam kejelasan regulasi sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. 

"Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman," pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya