Berita

Anggota Komisi VI Syaiful Huda. (Foto: RMOL)

Politik

May Day jadi Momentum Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Gig

JUMAT, 01 MEI 2026 | 09:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum penting untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja Gig guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

RUU Pekerja Gig diusulkan Anggota Komisi VI Syaiful Huda untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial (BPJS), dan kepastian pendapatan layak bagi pekerja mandiri berbasis aplikasi seperti ojol dan freelancer. 

RUU ini ditargetkan mengatasi kekosongan hukum dalam hubungan kerja non-konvensional, memastikan transparansi algoritma platform, serta mewajibkan kontrak kerja yang adil.


"Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik," ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol). Padahal, model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan. 
“Saat ini pekerja GIG merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujarnya.

Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan. Pertama hingga saat ini, belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja Gig. 

“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcingyang memiliki karakter berbeda, sehingga pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja. Di antaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut. 

“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar. Selain itu, regulasi ini akan menyediakan medium penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif antara pekerja dan pemberi kerja (platform),” ujarnya.

Sejalan dengan tuntutan buruh dalam May Day 2026 mengenai tarif ojol, Huda mendukung adanya kehadiran negara untuk mengendalikan kebijakan potongan tarif. Kendati demikian perlindungan ini harus diwujudkan dalam kejelasan regulasi sehingga ada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. 

"Negara tidak boleh absen. Kita perlu regulasi yang fair dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Jangan sampai para pekerja di sektor masa depan ini terus-menerus minim perlindungan hanya karena aturan hukum kita tertinggal dari perkembangan zaman," pungkasnya.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya