Berita

Gedung Nusantara di komplek MPR/DPR/DPD, Senayan. (Foto: Website MPR RI)

Politik

Usulan Jumlah Komisi di DPR Jadi Ambang Batas Parlemen Dinilai Rasional

JUMAT, 01 MEI 2026 | 09:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, terkait ambang batas parlemen menarik perhatian. Yusril mengusulkan agar jumlah kursi minimal partai politik di DPR RI disesuaikan dengan jumlah komisi, yakni 13 kursi.

Menurut Yusril, setiap partai politik peserta pemilu legislatif sebaiknya memiliki minimal 13 kursi agar dapat berfungsi optimal di parlemen. Mengingat, saat ini DPR memiliki 13 komisi yang menjadi alat kelengkapan utama dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang batas tersebut, masih ada opsi untuk bergabung. Partai-partai dengan perolehan kursi kecil dapat membentuk koalisi gabungan hingga mencapai minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.


Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa sistem pemilu Indonesia tetap menganut prinsip proporsional. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan agar suara rakyat yang telah disalurkan melalui pemilu tidak hilang begitu saja.

Menanggapi usulan tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera menilai gagasan Yusril cukup masuk akal dan rasional. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan ambang batas tetap harus mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

“Pendapat tersebut masuk akal dan rasional. Namun, threshold yang terlalu rendah justru bisa membuat proses pemerintahan menjadi lebih panjang dan rumit, padahal sistem yang kita anut adalah presidensial,” ujar Mardani, Jumat, 1 Mei 2026.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai pengaturan ambang batas parlemen harus mampu menyeimbangkan antara representasi politik dan efektivitas pengambilan keputusan di pemerintahan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya