Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Soroti Sektor Kehutanan, Potensi Kebocoran Negara Capai Rp355 Triliun

JUMAT, 01 MEI 2026 | 08:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola sektor kehutanan yang dinilai sarat praktik korupsi. 

Lembaga antirasuah itu mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa persoalan di sektor kehutanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik korupsi yang sistemik dan berulang.


"KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Aminudin, dikutip RMOL, Jumat, 1 Mei 2026.

Melalui Kick Off Meeting di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 April 2026, KPK secara resmi memulai dua kajian besar yang menyoroti titik rawan korupsi, yakni tata niaga kayu serta pelepasan kawasan hutan. Langkah ini menjadi respons atas lemahnya sistem pengawasan yang selama ini membuka ruang praktik korupsi.

Data KPK mencatat, sepanjang 2004 hingga 2020 terdapat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan. Sebanyak 58 persen atau 396 kasus di antaranya didominasi praktik suap, yang menunjukkan kuatnya mafia perizinan dalam tata kelola sektor ini.

Selain itu, kajian KPK pada 2025 mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp355,34 triliun dari sektor kayu bulat dalam periode 2015–2023. Angka tersebut menegaskan bahwa kebocoran tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi pola yang mengakar.

"Kami memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan, mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan masih menyimpan banyak celah. Di antaranya lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antarinstansi," jelas Aminudin.

KPK juga mengungkap bahwa pada 2025 masih ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan melalui penyelidikan tertutup. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir yang melibatkan aktor-aktor besar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengakui bahwa kompleksitas rantai pasok kayu menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi.

"Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami mendukung penuh dan akan menyiapkan data yang dibutuhkan agar hasilnya akurat," ujar Laksmi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.

"Kajian ini penting untuk memastikan proses pelepasan kawasan hutan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perdagangan melalui Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Andri Gilang Nugraha. Ia menekankan pentingnya keselarasan data lintas sektor agar kebijakan yang diambil lebih akurat.

"Kami siap memberikan data dukung. Keselarasan data penting agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan," ujarnya.

KPK menargetkan dua kajian tersebut rampung pada 2026 dan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang konkret dan terukur.

Dengan kondisi yang kian memprihatinkan, KPK menegaskan bahwa pembenahan sektor kehutanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa perbaikan serius, potensi kerugian negara akan terus membengkak, sementara praktik korupsi semakin mengakar.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya