Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin (Foto: Humas KPK)

Hukum

KPK Soroti Sektor Kehutanan, Potensi Kebocoran Negara Capai Rp355 Triliun

JUMAT, 01 MEI 2026 | 08:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti buruknya tata kelola sektor kehutanan yang dinilai sarat praktik korupsi. 

Lembaga antirasuah itu mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun terakhir.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa persoalan di sektor kehutanan tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah mengarah pada praktik korupsi yang sistemik dan berulang.


"KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Aminudin, dikutip RMOL, Jumat, 1 Mei 2026.

Melalui Kick Off Meeting di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu, 29 April 2026, KPK secara resmi memulai dua kajian besar yang menyoroti titik rawan korupsi, yakni tata niaga kayu serta pelepasan kawasan hutan. Langkah ini menjadi respons atas lemahnya sistem pengawasan yang selama ini membuka ruang praktik korupsi.

Data KPK mencatat, sepanjang 2004 hingga 2020 terdapat 688 perkara korupsi di sektor kehutanan. Sebanyak 58 persen atau 396 kasus di antaranya didominasi praktik suap, yang menunjukkan kuatnya mafia perizinan dalam tata kelola sektor ini.

Selain itu, kajian KPK pada 2025 mengungkap potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp355,34 triliun dari sektor kayu bulat dalam periode 2015–2023. Angka tersebut menegaskan bahwa kebocoran tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah menjadi pola yang mengakar.

"Kami memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan, mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan masih menyimpan banyak celah. Di antaranya lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antarinstansi," jelas Aminudin.

KPK juga mengungkap bahwa pada 2025 masih ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan melalui penyelidikan tertutup. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik terorganisir yang melibatkan aktor-aktor besar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, mengakui bahwa kompleksitas rantai pasok kayu menjadi persoalan serius yang perlu segera dibenahi.

"Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami mendukung penuh dan akan menyiapkan data yang dibutuhkan agar hasilnya akurat," ujar Laksmi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelepasan kawasan hutan yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan.

"Kajian ini penting untuk memastikan proses pelepasan kawasan hutan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas," tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kementerian Perdagangan melalui Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Andri Gilang Nugraha. Ia menekankan pentingnya keselarasan data lintas sektor agar kebijakan yang diambil lebih akurat.

"Kami siap memberikan data dukung. Keselarasan data penting agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan," ujarnya.

KPK menargetkan dua kajian tersebut rampung pada 2026 dan tidak berhenti sebagai dokumen semata, melainkan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang konkret dan terukur.

Dengan kondisi yang kian memprihatinkan, KPK menegaskan bahwa pembenahan sektor kehutanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa perbaikan serius, potensi kerugian negara akan terus membengkak, sementara praktik korupsi semakin mengakar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya