Berita

Ilustrasi. (Foto: WartaLombok/Guruh)

Bisnis

Rekening Dormant jadi Ladang Kejahatan Bukti Kelalaian Negara

JUMAT, 01 MEI 2026 | 04:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi dalam 17 menit bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga negara.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana 42 transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sementara sistem pengawasan yang seharusnya aktif justru gagal mendeteksi anomali sejak awal.

IAW menegaskan bahwa keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk ribuan rekening pemerintah yang teridentifikasi PPATK dengan total dana ratusan miliar rupiah, menjadi indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan negara.


“Ini bukan lagi soal rekening pribadi. Ini uang negara yang tidur tanpa pengawasan. Itu sangat berbahaya,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, 1 Mei 2026.

Menurut dia, lahirnya POJK 24 Tahun 2025 sebenarnya menjadi langkah maju dalam menstandarkan pengelolaan rekening dormant, termasuk pembatasan transaksi dan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), namun implementasi di lapangan masih dipertanyakan.

Iskandar menilai aturan tersebut seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan, terutama dalam mencegah transaksi besar dari rekening tidak aktif, tetapi fakta menunjukkan sistem tetap dapat ditembus.

“Aturannya sudah ada, bahkan cukup ketat. Tapi kalau implementasinya lemah, sindikat tetap bisa masuk. Ini masalah eksekusi,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti OJK yang dinilai belum optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di sektor perbankan.

Masih kata Iskandar, kondisi ini memperkuat temuan bahwa meskipun beberapa bank memiliki sistem internal yang baik, namun tanpa dukungan sistem nasional yang kuat, celah tetap terbuka.

Peran PPATK juga disorot dalam konteks ini, di mana langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan belakangan dinilai sebagai respons atas kegagalan sistem pencegahan yang lebih awal.

Iskandar menilai bahwa negara cenderung bergerak setelah masalah terjadi, bukan sebelum risiko berkembang.

“PPATK bergerak setelah kejadian. Itu penting, tapi itu juga tanda bahwa sistem pencegahan sebelumnya tidak bekerja,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya