Berita

Ilustrasi. (Foto: WartaLombok/Guruh)

Bisnis

Rekening Dormant jadi Ladang Kejahatan Bukti Kelalaian Negara

JUMAT, 01 MEI 2026 | 04:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi dalam 17 menit bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga negara.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana 42 transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sementara sistem pengawasan yang seharusnya aktif justru gagal mendeteksi anomali sejak awal.

IAW menegaskan bahwa keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk ribuan rekening pemerintah yang teridentifikasi PPATK dengan total dana ratusan miliar rupiah, menjadi indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan negara.


“Ini bukan lagi soal rekening pribadi. Ini uang negara yang tidur tanpa pengawasan. Itu sangat berbahaya,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, 1 Mei 2026.

Menurut dia, lahirnya POJK 24 Tahun 2025 sebenarnya menjadi langkah maju dalam menstandarkan pengelolaan rekening dormant, termasuk pembatasan transaksi dan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), namun implementasi di lapangan masih dipertanyakan.

Iskandar menilai aturan tersebut seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan, terutama dalam mencegah transaksi besar dari rekening tidak aktif, tetapi fakta menunjukkan sistem tetap dapat ditembus.

“Aturannya sudah ada, bahkan cukup ketat. Tapi kalau implementasinya lemah, sindikat tetap bisa masuk. Ini masalah eksekusi,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti OJK yang dinilai belum optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di sektor perbankan.

Masih kata Iskandar, kondisi ini memperkuat temuan bahwa meskipun beberapa bank memiliki sistem internal yang baik, namun tanpa dukungan sistem nasional yang kuat, celah tetap terbuka.

Peran PPATK juga disorot dalam konteks ini, di mana langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan belakangan dinilai sebagai respons atas kegagalan sistem pencegahan yang lebih awal.

Iskandar menilai bahwa negara cenderung bergerak setelah masalah terjadi, bukan sebelum risiko berkembang.

“PPATK bergerak setelah kejadian. Itu penting, tapi itu juga tanda bahwa sistem pencegahan sebelumnya tidak bekerja,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya