Berita

Ilustrasi. (Foto: WartaLombok/Guruh)

Bisnis

Rekening Dormant jadi Ladang Kejahatan Bukti Kelalaian Negara

JUMAT, 01 MEI 2026 | 04:56 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar yang terjadi dalam 17 menit bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan lemahnya koordinasi dan pengawasan antar lembaga negara.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana 42 transaksi dapat berjalan tanpa hambatan berarti, sementara sistem pengawasan yang seharusnya aktif justru gagal mendeteksi anomali sejak awal.

IAW menegaskan bahwa keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar, termasuk ribuan rekening pemerintah yang teridentifikasi PPATK dengan total dana ratusan miliar rupiah, menjadi indikasi serius lemahnya tata kelola keuangan negara.


“Ini bukan lagi soal rekening pribadi. Ini uang negara yang tidur tanpa pengawasan. Itu sangat berbahaya,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus kepada RMOL di Jakarta, 1 Mei 2026.

Menurut dia, lahirnya POJK 24 Tahun 2025 sebenarnya menjadi langkah maju dalam menstandarkan pengelolaan rekening dormant, termasuk pembatasan transaksi dan kewajiban Customer Due Diligence (CDD), namun implementasi di lapangan masih dipertanyakan.

Iskandar menilai aturan tersebut seharusnya mampu menutup celah penyalahgunaan, terutama dalam mencegah transaksi besar dari rekening tidak aktif, tetapi fakta menunjukkan sistem tetap dapat ditembus.

“Aturannya sudah ada, bahkan cukup ketat. Tapi kalau implementasinya lemah, sindikat tetap bisa masuk. Ini masalah eksekusi,” tegas dia.

Lebih jauh, ia menyoroti peran lembaga pengawas seperti OJK yang dinilai belum optimal dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di sektor perbankan.

Masih kata Iskandar, kondisi ini memperkuat temuan bahwa meskipun beberapa bank memiliki sistem internal yang baik, namun tanpa dukungan sistem nasional yang kuat, celah tetap terbuka.

Peran PPATK juga disorot dalam konteks ini, di mana langkah pemblokiran rekening dormant yang dilakukan belakangan dinilai sebagai respons atas kegagalan sistem pencegahan yang lebih awal.

Iskandar menilai bahwa negara cenderung bergerak setelah masalah terjadi, bukan sebelum risiko berkembang.

“PPATK bergerak setelah kejadian. Itu penting, tapi itu juga tanda bahwa sistem pencegahan sebelumnya tidak bekerja,” pungkasnya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya