Ilustrasi Sejarah Outsourcing (Sumber: Gemini Generated Image)
RMOL.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengumumkan hasil pertemuan mereka dengan Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan dibahas secara serius, dengan salah satu tuntutan utama yakni penghapusan praktik outsourcing atau alih daya.
Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja yang memungkinkan perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menjalankan fungsi tertentu. Secara konsep, outsourcing dapat diartikan sebagai penggunaan sumber daya eksternal untuk menggantikan pekerjaan yang sebelumnya dikelola secara internal.
Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan berbagai persoalan. Mengacu pada data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pekerja outsourcing sering menghadapi ketidakjelasan status kerja, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), hak cuti yang terbatas, hingga upah yang tidak sesuai standar.
Sejarah Outsourcing di Dunia
Konsep outsourcing sebenarnya telah berkembang sejak era Revolusi Industri. Kala itu, perusahaan mulai mencari cara untuk meningkatkan efisiensi dan keuntungan.
Pada pertengahan abad ke-20, khususnya era 1950-an hingga 1960-an, perusahaan besar cenderung menggunakan model bisnis terintegrasi atau in-house. Semua proses operasional dikelola sendiri demi menjaga kontrol penuh terhadap produksi.
Namun, memasuki dekade 1970-an dan 1980-an, model tersebut mulai dianggap tidak lagi efisien. Struktur organisasi yang besar membuat perusahaan sulit beradaptasi dengan perubahan pasar global.
Dari sinilah muncul kebutuhan untuk meningkatkan fleksibilitas melalui alih daya. Salah satu tonggak penting outsourcing modern terjadi pada 1989, ketika Katherine M. Hudson dari Eastman Kodak mengambil langkah strategis dengan mengalihdayakan sistem teknologi informasi kepada IBM.
Kerja sama ini mencakup pengelolaan pusat data serta pemindahan ratusan karyawan internal ke perusahaan mitra. Keputusan tersebut menjadi titik balik yang mengubah cara pandang dunia bisnis terhadap outsourcing, sekaligus mendorong adopsi model ini secara global.
Sejarah Outsourcing di Indonesia
Praktik yang menyerupai outsourcing sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial. Dalam buku Sejarah Indonesia Modern (1994), M. C. Ricklefs menjelaskan bahwa pemerintah Hindia Belanda menggunakan sistem kontrak kerja dengan kuli pribumi untuk mendukung industri perkebunan.
Namun, sistem tersebut cenderung eksploitatif karena tidak memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja. Setelah Indonesia merdeka, praktik serupa sempat meredup.
Pada era 1990-an, outsourcing kembali muncul seiring berkembangnya ekonomi pasar bebas. Banyak pelaku usaha dan ekonom melihat sistem ini sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja.
Menurut Asep Ahmad Saefuloh dalam jurnal Kebijakan Outsourcing di Indonesia: Perkembangan dan Permasalahan (2011), kebutuhan regulasi semakin mendesak setelah krisis ekonomi 1998 yang menyebabkan lonjakan pengangguran.
Regulasi Outsourcing di Indonesia
Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan aturan resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan secara terbatas dan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.
Perusahaan juga diwajibkan mendaftarkan pekerja outsourcing ke dinas tenaga kerja. Sejak saat itu, praktik outsourcing semakin meluas dan menjadi bagian dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.