Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris PT Loco Montrado (LM) dan istri mendiang Siman Bahar dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengembalian uang kerugian keuangan negara senilai Rp100 miliar lebih. 

Duit tersebut merupakan hasil korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT LM tahun 2017.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 30 April 2026, tim penyidik sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, namun hanya tiga yang hadir.


Kelima saksi yang dipanggil, yakni Santi selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Meryanti Cyndiana selaku ibu rumah tangga, Jessy Purnamasari selaku mantan pegawai administrasi PT LM, Vhalenthio Chandra selaku karyawan PT LM, dan Kok Tjiap Bong selaku Komisaris PT LM.

"Saksi-saksi tersebut dipanggil guna diminta keterangannya untuk tersangka Korporasi PT Loco Montrado," kata Budi kepada wartawan.

Tiga saksi yang hadir adalah Meryanti yang merupakan istri mendiang Siman Bahar, Kok Tjiap Bong, dan Vhalenthio. Sedangkan saksi yang tidak hadir, yakni Santi dan Jessy.

"Adapun materi pemeriksaan kali ini seputar pengetahuan saksi terkait kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT LM. Selain itu juga pengetahuan saksi atas pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp100 miliar lebih yang sebelumnya sudah disetorkan ke rekening penampungan KPK," terang Budi.

Untuk saksi Vhalenthio kata Budi, juga diperiksa mewakili tersangka korporasi PT LM.

Sebelumnya pada 23 April 2026, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Direktur Utama PT LM, Siman Bahar yang telah meninggal dunia di China.

Meski penyidikan terhadap individu dihentikan, KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti total. Dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado, penyidik tetap menjerat korporasi.

KPK juga memastikan upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan melalui penyitaan aset senilai Rp100 miliar.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya