Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Putusan MK soal Pimpinan KPK Tegaskan Independensi Tetap Terjaga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan MK dipandang telah menjawab potensi multitafsir sekaligus mengatur mekanisme yang dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.


Budi menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang tafsir yang berbeda, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga, termasuk melalui pengaturan status nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," tegas Budi.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, potensi subjektivitas dapat ditekan dan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan optimal.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tentang KPK. Pimpinan komisi antirasuah kini tak wajib melepas jabatan atau profesi sebelumnya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Rabu, 29 April 2026. Pimpinan KPK disebut cukup berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya selama menjabat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepaskan' pada Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," bunyi amar putusan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya