Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Putusan MK soal Pimpinan KPK Tegaskan Independensi Tetap Terjaga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan MK dipandang telah menjawab potensi multitafsir sekaligus mengatur mekanisme yang dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.


Budi menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang tafsir yang berbeda, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga, termasuk melalui pengaturan status nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," tegas Budi.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, potensi subjektivitas dapat ditekan dan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan optimal.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tentang KPK. Pimpinan komisi antirasuah kini tak wajib melepas jabatan atau profesi sebelumnya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Rabu, 29 April 2026. Pimpinan KPK disebut cukup berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya selama menjabat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepaskan' pada Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," bunyi amar putusan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya