Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Putusan MK soal Pimpinan KPK Tegaskan Independensi Tetap Terjaga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan MK dipandang telah menjawab potensi multitafsir sekaligus mengatur mekanisme yang dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.


Budi menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang tafsir yang berbeda, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga, termasuk melalui pengaturan status nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," tegas Budi.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, potensi subjektivitas dapat ditekan dan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan optimal.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tentang KPK. Pimpinan komisi antirasuah kini tak wajib melepas jabatan atau profesi sebelumnya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Rabu, 29 April 2026. Pimpinan KPK disebut cukup berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya selama menjabat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepaskan' pada Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," bunyi amar putusan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya