Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Putusan MK soal Pimpinan KPK Tegaskan Independensi Tetap Terjaga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan MK dipandang telah menjawab potensi multitafsir sekaligus mengatur mekanisme yang dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.


Budi menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang tafsir yang berbeda, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga, termasuk melalui pengaturan status nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," tegas Budi.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, potensi subjektivitas dapat ditekan dan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan optimal.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tentang KPK. Pimpinan komisi antirasuah kini tak wajib melepas jabatan atau profesi sebelumnya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Rabu, 29 April 2026. Pimpinan KPK disebut cukup berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya selama menjabat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepaskan' pada Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," bunyi amar putusan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya