Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Politik

Putusan MK soal Pimpinan KPK Tegaskan Independensi Tetap Terjaga

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 17:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK yang dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi lembaga antirasuah tersebut.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, putusan MK dipandang telah menjawab potensi multitafsir sekaligus mengatur mekanisme yang dapat meminimalkan konflik kepentingan dalam tubuh KPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi kepada wartawan, Kamis 30 April 2026.


Budi menjelaskan, putusan tersebut tidak hanya menutup ruang tafsir yang berbeda, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi lembaga, termasuk melalui pengaturan status nonaktif bagi pimpinan dari jabatan sebelumnya.

"Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama," tegas Budi.

Dengan sistem tersebut, lanjutnya, potensi subjektivitas dapat ditekan dan mekanisme pengawasan internal tetap berjalan optimal.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," pungkas Budi.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19/2019 tentang KPK. Pimpinan komisi antirasuah kini tak wajib melepas jabatan atau profesi sebelumnya.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK pada Rabu, 29 April 2026. Pimpinan KPK disebut cukup berstatus nonaktif dari profesi sebelumnya selama menjabat.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata 'melepaskan' pada Pasal 29 huruf i UU 19/2019 bertentangan dengan UUD 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," bunyi amar putusan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya