Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

UU Minerba Digugat ke MK, Dinilai Melemahkan Otonomi Daerah dan Ekonomi Rakyat

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah (otda) serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.


Namun, ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ayat (5) hanya membuka ruang delegasi kewenangan secara terbatas kepada pemerintah provinsi.

Faisal menilai, aturan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah, khususnya para penambang kecil. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha tambang rakyat harus mengurus perizinan hingga ke Jakarta, meskipun skala usaha mereka sangat kecil.

“Kami yang berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat kecil. Otonomi daerah seolah mati suri,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan terjadi di daerah, tetapi kewenangan perizinan dan manfaat ekonomi justru terpusat.

“Tanah digali, udara rusak, sungai tercemar, tetapi izin dan aliran dana terpusat di pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, FPHI meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

Adapun petitum yang diajukan FPHI meliputi:

1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.

2. Menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 35 ayat (1) dan (5), serta ketentuan yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya