Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

UU Minerba Digugat ke MK, Dinilai Melemahkan Otonomi Daerah dan Ekonomi Rakyat

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah (otda) serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.


Namun, ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ayat (5) hanya membuka ruang delegasi kewenangan secara terbatas kepada pemerintah provinsi.

Faisal menilai, aturan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah, khususnya para penambang kecil. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha tambang rakyat harus mengurus perizinan hingga ke Jakarta, meskipun skala usaha mereka sangat kecil.

“Kami yang berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat kecil. Otonomi daerah seolah mati suri,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan terjadi di daerah, tetapi kewenangan perizinan dan manfaat ekonomi justru terpusat.

“Tanah digali, udara rusak, sungai tercemar, tetapi izin dan aliran dana terpusat di pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, FPHI meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

Adapun petitum yang diajukan FPHI meliputi:

1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.

2. Menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 35 ayat (1) dan (5), serta ketentuan yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya