Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)
Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)
Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Senin, 11 Mei 2026 | 14:27
UPDATE
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07
Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26
Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55