Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

UU Minerba Digugat ke MK, Dinilai Melemahkan Otonomi Daerah dan Ekonomi Rakyat

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah (otda) serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.


Namun, ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ayat (5) hanya membuka ruang delegasi kewenangan secara terbatas kepada pemerintah provinsi.

Faisal menilai, aturan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah, khususnya para penambang kecil. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha tambang rakyat harus mengurus perizinan hingga ke Jakarta, meskipun skala usaha mereka sangat kecil.

“Kami yang berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat kecil. Otonomi daerah seolah mati suri,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan terjadi di daerah, tetapi kewenangan perizinan dan manfaat ekonomi justru terpusat.

“Tanah digali, udara rusak, sungai tercemar, tetapi izin dan aliran dana terpusat di pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, FPHI meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

Adapun petitum yang diajukan FPHI meliputi:

1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.

2. Menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 35 ayat (1) dan (5), serta ketentuan yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya