Berita

Perwakilan Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI), usai mendaftarkan gugatan UU 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, di Kantor MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 29 April 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

UU Minerba Digugat ke MK, Dinilai Melemahkan Otonomi Daerah dan Ekonomi Rakyat

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai melemahkan otonomi daerah (otda) serta berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat kecil.

Gugatan diajukan oleh Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) ke Kantor MK di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua FPHI, Faisal, menyatakan bahwa pihaknya meyakini UU Minerba bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua pasal tersebut, menurutnya, menegaskan pengakuan terhadap otonomi daerah yang luas serta hubungan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.


Namun, ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Sementara itu, ayat (5) hanya membuka ruang delegasi kewenangan secara terbatas kepada pemerintah provinsi.

Faisal menilai, aturan tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah, khususnya para penambang kecil. Ia mengungkapkan bahwa pelaku usaha tambang rakyat harus mengurus perizinan hingga ke Jakarta, meskipun skala usaha mereka sangat kecil.

“Kami yang berkantor di Kalimantan Timur melihat langsung dampaknya terhadap masyarakat kecil. Otonomi daerah seolah mati suri,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (30/4/2026).

Ia juga menyoroti dampak lingkungan dan ekonomi yang dirasakan masyarakat setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan terjadi di daerah, tetapi kewenangan perizinan dan manfaat ekonomi justru terpusat.

“Tanah digali, udara rusak, sungai tercemar, tetapi izin dan aliran dana terpusat di pemerintah pusat. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, FPHI meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan mereka dan mengembalikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah daerah.

Adapun petitum yang diajukan FPHI meliputi:

1. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A.

2. Menyatakan UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, baik secara keseluruhan maupun terhadap pasal-pasal tertentu, termasuk Pasal 35 ayat (1) dan (5), serta ketentuan yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat.

3. Mewajibkan pemerintah pusat mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan kepada pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya