Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

KPK Panggil Pemeriksa Pajak Kantor Pusat DJP dalam Kasus Suap KPP Jakut

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 14:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pemeriksa pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tahun 2021–2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis, 30 April 2026, penyidik hanya memanggil satu orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

Saksi yang dipanggil adalah Tri Maruli Sidabutar, pemeriksa pajak pertama pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, kantor pusat DJP. Namun hingga pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.


Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.

KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.

Perkara ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 pada periode September–Desember 2025. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.

Namun, dalam prosesnya diduga terjadi negosiasi tidak sah. Agus Syaifudin disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk sekitar Rp8 miliar yang diduga sebagai fee bagi sejumlah pihak di lingkungan DJP.

Perusahaan kemudian hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan terjadi, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar—turun sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain yang terlibat.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya