Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pemeriksa pajak di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tahun 2021–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pada Kamis, 30 April 2026, penyidik hanya memanggil satu orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Saksi yang dipanggil adalah Tri Maruli Sidabutar, pemeriksa pajak pertama pada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, kantor pusat DJP. Namun hingga pukul 14.00 WIB, yang bersangkutan belum hadir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Heru Tri Noviyanto; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin; Tim Penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; Direktur SDM dan PR PT WP Pius Suherman; staf PT WP Edy Yulianto; serta seorang pihak swasta bernama Asep.
KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,16 miliar), serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
Perkara ini bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023 pada periode September–Desember 2025. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam prosesnya diduga terjadi negosiasi tidak sah. Agus Syaifudin disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk sekitar Rp8 miliar yang diduga sebagai fee bagi sejumlah pihak di lingkungan DJP.
Perusahaan kemudian hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan terjadi, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar—turun sekitar Rp59,3 miliar dari temuan awal.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, PT WP mencairkan dana Rp4 miliar melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Dana itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Uang tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, sebelum akhirnya didistribusikan kepada sejumlah pegawai DJP dan pihak lain yang terlibat.