Berita

Ilustrasi bendera partai peserta pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Ambang Batas Parlemen hingga DPRD Kabar Buruk bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat daerah tengah ramai dibahas di DPR. Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana tersebut berpotensi memicu kontroversi dan perdebatan luas.

Adi menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memiliki kursi di DPR pusat. Saat ini, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

“Kan banyak partai politik yang ikut pemilu, tapi ada juga yang tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas tersebut,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.


Ia mencontohkan sejumlah partai seperti PPP, PSI, Hanura, dan Partai Umat yang tidak berhasil menembus parlemen karena perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen.

Namun, selama ini aturan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak diterapkan di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal inilah yang kini mulai diwacanakan untuk diubah.

Menurut Adi, jika ambang batas parlemen juga diberlakukan di tingkat daerah, maka dampaknya akan sangat signifikan, terutama bagi partai politik kecil maupun partai baru.

“Kalau usulan ambang batas parlemen juga masuk ke daerah, ini tentu akan menjadi isu yang luar biasa memantik kontroversi dan perdebatan,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan partai-partai non-parlemen untuk mendapatkan kursi di DPRD. Bahkan, peluang partai baru untuk berkembang di level daerah bisa semakin tertutup.

“Ini adalah kabar buruk bagi partai non-parlemen. Ini kabar buruk bagi partai yang selama ini belum pernah lolos ke DPR,” pungkas Adi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya