Berita

Ilustrasi bendera partai peserta pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Ambang Batas Parlemen hingga DPRD Kabar Buruk bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat daerah tengah ramai dibahas di DPR. Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana tersebut berpotensi memicu kontroversi dan perdebatan luas.

Adi menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memiliki kursi di DPR pusat. Saat ini, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

“Kan banyak partai politik yang ikut pemilu, tapi ada juga yang tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas tersebut,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.


Ia mencontohkan sejumlah partai seperti PPP, PSI, Hanura, dan Partai Umat yang tidak berhasil menembus parlemen karena perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen.

Namun, selama ini aturan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak diterapkan di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal inilah yang kini mulai diwacanakan untuk diubah.

Menurut Adi, jika ambang batas parlemen juga diberlakukan di tingkat daerah, maka dampaknya akan sangat signifikan, terutama bagi partai politik kecil maupun partai baru.

“Kalau usulan ambang batas parlemen juga masuk ke daerah, ini tentu akan menjadi isu yang luar biasa memantik kontroversi dan perdebatan,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan partai-partai non-parlemen untuk mendapatkan kursi di DPRD. Bahkan, peluang partai baru untuk berkembang di level daerah bisa semakin tertutup.

“Ini adalah kabar buruk bagi partai non-parlemen. Ini kabar buruk bagi partai yang selama ini belum pernah lolos ke DPR,” pungkas Adi.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya