Berita

Ilustrasi bendera partai peserta pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Ambang Batas Parlemen hingga DPRD Kabar Buruk bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat daerah tengah ramai dibahas di DPR. Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana tersebut berpotensi memicu kontroversi dan perdebatan luas.

Adi menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memiliki kursi di DPR pusat. Saat ini, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

“Kan banyak partai politik yang ikut pemilu, tapi ada juga yang tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas tersebut,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.


Ia mencontohkan sejumlah partai seperti PPP, PSI, Hanura, dan Partai Umat yang tidak berhasil menembus parlemen karena perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen.

Namun, selama ini aturan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak diterapkan di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal inilah yang kini mulai diwacanakan untuk diubah.

Menurut Adi, jika ambang batas parlemen juga diberlakukan di tingkat daerah, maka dampaknya akan sangat signifikan, terutama bagi partai politik kecil maupun partai baru.

“Kalau usulan ambang batas parlemen juga masuk ke daerah, ini tentu akan menjadi isu yang luar biasa memantik kontroversi dan perdebatan,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan partai-partai non-parlemen untuk mendapatkan kursi di DPRD. Bahkan, peluang partai baru untuk berkembang di level daerah bisa semakin tertutup.

“Ini adalah kabar buruk bagi partai non-parlemen. Ini kabar buruk bagi partai yang selama ini belum pernah lolos ke DPR,” pungkas Adi.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya