Berita

Ilustrasi bendera partai peserta pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Wacana Ambang Batas Parlemen hingga DPRD Kabar Buruk bagi Partai Kecil

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 13:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen hingga ke tingkat daerah tengah ramai dibahas di DPR. Pengamat politik Adi Prayitno menilai rencana tersebut berpotensi memicu kontroversi dan perdebatan luas.

Adi menjelaskan, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat memiliki kursi di DPR pusat. Saat ini, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

“Kan banyak partai politik yang ikut pemilu, tapi ada juga yang tidak lolos ke parlemen karena tidak mencapai ambang batas tersebut,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 30 April 2026.


Ia mencontohkan sejumlah partai seperti PPP, PSI, Hanura, dan Partai Umat yang tidak berhasil menembus parlemen karena perolehan suaranya tidak mencapai 4 persen.

Namun, selama ini aturan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk DPR pusat dan tidak diterapkan di tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Hal inilah yang kini mulai diwacanakan untuk diubah.

Menurut Adi, jika ambang batas parlemen juga diberlakukan di tingkat daerah, maka dampaknya akan sangat signifikan, terutama bagi partai politik kecil maupun partai baru.

“Kalau usulan ambang batas parlemen juga masuk ke daerah, ini tentu akan menjadi isu yang luar biasa memantik kontroversi dan perdebatan,” katanya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan partai-partai non-parlemen untuk mendapatkan kursi di DPRD. Bahkan, peluang partai baru untuk berkembang di level daerah bisa semakin tertutup.

“Ini adalah kabar buruk bagi partai non-parlemen. Ini kabar buruk bagi partai yang selama ini belum pernah lolos ke DPR,” pungkas Adi.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya