Berita

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. (Foto: Dokumentasi PBB)

Politik

PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Menkum ke PTUN

KAMIS, 30 APRIL 2026 | 06:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali menilai telah terjadi kesewenang-wenangan dalam penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). 

Lebih spesifik, Gugum menilai susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.


”Kami Partai Bulan Bintang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata Gugum dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Lanjut dia, alasan menggugat karena sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi.

Gugum hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh Menkum. 

”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.

Di sinilah, melalui gugatan PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU). Kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti Ketum dengan jabatan pejabat Ketum tidak bisa dilakukan.

Sebab, syarat-syarat Ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi. 

”Rapat MDP hanya menetapkan ketum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum. Semua itu sudah kami sampaikan kepada menteri hukum, akan tetapi menteri hukum tetap mengabaikan dan menerbitkan pengesahan kepada pihak yang tidak berhak dan tidak sah,” jelas Gugum.

”Ketika ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, terutama oleh pemerintah, dalam hal ini adalah menkum, maka sesungguhnya menkum mengabaikan apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” kata Sekjen DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Ali Amran Tanjung.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya